Rusuh Narapidana Teroris di Mako Brimob Jabar, MUI : Pelaku Harus Dihukum Berat

Kerusuhan terjadi di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Selasa (8/5/2018) malam. (Istimewa)

CYBERSULUT.NET – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras insiden kerusuhan narapidana teroris di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Peristiwa tersebut telah menimbulkan korban jiwa para petugas kepolisian.

“Tindakan melawan aparat keamanan yang sedang melaksanakan tugas adalah tindakan kejahatan dan kriminal yang tidak bisa ditolerir dan pelakunya harus diberikan ancaman hukuman yang seberat-beratnya,” kata Waketum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (10/5).

MUI menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah berhasil mengatasi situasi dan memulihkan keadaan di Rutan Cabang Salemba di Mako Brimob dengan pendekatan persuasif dan profesional.

MUI menyampaikan rasa duka yang mendalam atas gugurnya para anggota kepolisian yang sedang melaksanakan tugas, semoga amalnya dicatat sebagai amal kebajikan dan diberikan balasan pahala yang berlipat oleh Allah SWT.

“Kepada keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan kesabaran dan kekuatan.”

Diketahui, operasi penanganan narapidana teroris yang membuat kerusuhan di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob Kelapa Dua, berakhir Kamis (10/5) sekira pukul 07.15 WIB. 145 narapidana teroris disebut kepolisian memilih menyerahkan diri. Mereka kini dipindahkan ke dua lapas di Nusakambangan. Sementara 10 narapidana teroris lainnya masih ditahan di Mako Brimob.

Penanganan kerusuhan itu melalui drama panjang sejak narapidana teroris menguasai sejumlah blok di Mako Brimob, pada Selasa (8/5) malam. Tercatat lima anggota polisi gugur dan dalam insiden tersebut. Para korban mengalami luka sayatan dan tembakan. Tak hanya polisi, seorang teroris turut tewas dalam peristiwa itu.

 

 

Sumber : merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home