Rocky Ambar Ingatkan Bahwa Pemberi Penerima Praktik Politik Uang Sanksinya Pidana

CYBERSULUT.NET – Dalam setiap kontestasi Pemilu/Pilkada politik uang/money politics seringkali dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk memuluskan jalan untuk meraih kemenangan.

Tenrunya hal ini adalah suatu kecurangan atau pelanggaran dalam pesta demokrasu yang seharusnya berjalan dengan jujur, adil, dan damai. Oleh karenanya semua jajaran Bawaslu berupaya untuk mengurangi dan mempersempit ruang gerak terjadinya potensi politik uang tersebut

Berbagai bentuk himbauan-himbauan dilakukan oleh Bawaslu beserta jajarannya untuk melawan keras praktik politik uang ini. Hal ini kembali dipertegas oleh Ketua Bawaslu Minut, Rocky M. Ambar, SH, LLM, MK.n, bahwa baik pemberi dan penerima uang dalam kontestasi Pilkada 2024 akan dijerat oleh hukum pidana.

“Hati-hati, perbuatan pidana tidak hanya berlaku kepada pemberi, tapi penerima uang (money politic) juga akan kena pasal pidana,” ujar Rocky Ambar dengan tegas

Ambar pun menyebut bahwa sesuai dengan Pasal 73 ayat 4, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.

“Ketika ada perbuatan mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, hingga mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, semua itu merupakan bagian dari pelanggaran yang sangat berpotensi bermuara pada pelanggaran pidana,” jelasnya.

Adapun sanksi yang akan diterima bagi oara pelaku praktik politik uang tersebut sesuai dengan pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni paling singkat 3 tahun penjara.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan,” ungkap Ambar.

“Tidak hanya itu, ada juga denda paling sedikit dua ratus juta rupiah,” tambah jebolan magister hukum Universitas Brawijaya ini.

Atas dasar itu, ia mengingatkan semua pihak untuk menahan diri dengan tidak bermain-main dengan praktek politik uang.

“Saya kira sudah ada beberapa contoh di mana politik uang dapat menyeret pihak-pihak yang terlibat ke rana pidana, oleh karena itu mari kita tinggalkan praktek yang dapat mencoreng tatanan demokrasi itu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home