CYBERSULUT.NET – Polda Metro Jaya resmi menetapkan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab kasus kerumunan di Petamburan. Penyidik siap jemput paksa Rizieq jika tak juga memenuhi pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Rizieq ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya. Polisi tak menutup kemungkinan upaya penjemputan paksa jika para tersangka tidak kooperatif.
“Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini akan menggunakan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri, sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya pemanggilan atau dengan lakukan penangkapan, itu upaya paksa,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Desember lalu.
“Selasa kemarin sekitar tanggal 8 penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantina kesehatan dan juga pelanggaran di Pasal 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri MRS,” jelasnya.
“Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216, kedua ketua panitianya HU, ketiga sekretaris panitia saudara A, yang keempat MS sebagai penanggungjawab bidang keamanan, kelima SL itu penanggungjawab acaranya dan HI sebagai kepala seksi acara,” katanya.
“Enam orang ini dari saksi menjadi tersangka, kita masih menunggu yang lain,” tambahnya.
Sumber : merdeka.com