CYBERSULUT.NET-Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada Bulan Ramadhan, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, diatur jam kerja ASN. Mendasari itu, Sekretariat DPRD (Setwan) Sulut melalui Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRD Sulut Jackson Ruaw kepada cybersulut.net mengatakan, sesuai SK, jam kerja ASN di Setwan tetap memberlakukan 5 (lima) hari kerja.
“Dimanna, jam kerja Senin-Kamis jam 08.00 – 16.30, (istirahat jam 12.00 – 12.30); Jam kerja Jumat-Minggu pertama, jam 06.00 – 15.30 dan minggu kedua dan seterusnya jam 07.00 – 15.30 (istirahat jam 11.00-11.30),” jelas Ruaw.
Tak lupa pula, Ruaw mewakili seluruh pimpinan dan Setwan Sulut menyampaikan selamat memasuki bulan suci Ramadhan 2018 kepada kaum muslimin dan muslimat di DPRD Sulut.
“Mari kita saling menjaga dan menghormati sesama ASN baik yang menjalankan Ibadah Puasa maupun yang tidak. Semoga dengan penyesuaian jam kerja ini juga, tidak mengganggu kinerja dan ibadah seluruh ASN,” tuturnya.
Penulis: Anggawirya Mega