CYBERSULUT.NET-Permasalahan prostitusi online yang lagi marak diperbincangkan membuat srikandi DPRD Sulut Inggried Sondakh angkat bicara.
Sebagai representatif kaum perempuan, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut ini menilai, pihak terkait harus melakukan identifikasi secara cermat mengenai semakin menjamurnya prostitusi online.
“Diharapkan juga pemerintah dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk menangani itu. Karena jika terus dibiarkan, ini akan menjadi gaya hidup, terlebih jika sampai melibatkan anak-anak di bawah umur,” tegas Sondakh.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut ino berharap, pemerintah juga memiliki aturan dan regulasi yang jelas mengenai penindakan prostitusi online.
“Tindakan yang dilakukan pihak terkait jangan hanya sampai pembinaan saja. Upaya penanggulan prostitusi online dapat dilakukan dengan upaya preventif/pencegahan dan juga upaya yang bersifat represif dan kuratif,” lanjutnya.
Adapun upaya tersebut, putri mantan Gubernur Sulut ini menjabarkan, upaya preventif misalnya pemerintah dapat membentuk badan atau tim koordinasi dari semua usaha penanggulangan pelacuran yang dilakukan oleh beberapa instansi sekaligus mengikutsertakan potensi masyarakat lokal.
“Penyempurnaan perundang-undangan mengenai larangan penyelenggaraan prostitusi, khususnya prostitusi online. Intensifikasi pemberian pendidikan keagamaan dan kerohanian. Namun yang paling perlu adalah memperluas lapangan kerja. Karena kebanyakan dari para pelaku prostitusi melakukan prostitusi karena desak ekonomi. Penyelenggaraan pendidikan seks dan pemahaman nilai tentang perkawinan dalam kehidupan rumah tangga. Serta pemblokiran situs-situs internet yang menyediakan semua hal yang berbau pornografi maupun bisnis prostitusi. Adapun usaha yang bersifat represif dan kuratif misalnya melalui lokalisasi yang sering ditafsirkansebagai legalisasi melakukan pengawasan/kontrol yang ketat. Diusahakan rehabilitas & resosialisasi bagi para pelaku prostitusi, agar mereka bisa dikembalikan sebagai warga masyarakat yang susila. Yang terakhir adalah hukuman bagi pelaku sehingga ada efek jera,” tutupnya.
Penulis: Anggawirya Mega