CYBERSULUT.NET-Maraknya kasus prostitusi online lewat Media Sosial (Medsos) di Sulut terlebih Kota Manado ditengarai disebabkan tidak berjalannya fungsi undang-undang di daerah.
Sebagaimana diungkapkan Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sulut dr. Rinny Tamuntuan, sejauh ini yang paling penting dalam memyelesaikannya adalah penguatan fungsi undang-undang.
“Terkait prostitusi online, kita memiliki undang-undang yang berkaitan diantaranya IT, Pornografi dan Perkawinan. Kalau kita pegang dan menjalankan aturan ini, pasti dapat diselesaikan,” kata Tamuntuan.
Namun, lanjut Tamuntuan, pihaknya sampai saat ini tidak memiliki data real soal jumlah dan juga provinsi tidak memiliki masyarakat.
“Seharusnya ada lokalisasi khusus untuk wanita tuna susila. Namun kami belum bisa sesuai dengan data. Dan lokalisasi harua diperkuat dengan Perda di kabupaten/kota masing-masing, dan provinsi memiliki wewenenang untuk rekomendasi,” tuturnya.
Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD) Sulut Meike Pangkong juga mempermasalahkan data yang ada.
“Kalau prostitusi ini masalahnya kompleks atau terkait banyak pihak. Makanya kami sampai saat ini bel ada data. Namun kami sudah melakukan aspek pencegahan,” akunya.
Pangkong juga menuturkan, permasalahan yang muncul akibat usia labil masyarakat yang terjerumus dalam prostitusi.
“Karena usia labil terjadi dalam keluarga ada timbul masalah, langsung menjerumuskan diri. Makanya kami harus bersinkronisasi dengan dinas lain seperti Dukcapil terkait pendataan warga. Kalau dengan adanya data, kami bisa memberikan edukasi,” tutupnya.
Penulis: Anggawirya Mega