CYBERSULUT.NET – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, menyesalkan tindakan penghentian kasus oleh Direktorat Reskrimum Polda Sulut. Dimana dinilai sebagai suatu penghalang-halangan dalam penegakan hukum yang adil (fairtrial), yang mengekalkan praktik pembunuhan sewenang-wenang dalam penegakan hukum yang kerap terjadi baik pada saat penangkapan maupun pada saat pemeriksaan.
Sebagaimana diuraikan YLBHI-LBH Manado dalam pers rilis yang diterima CYBERSULUT, Selasa (9/3/2021), bahwa pada 07 Januari 2021, Polda Sulut menghentikan penyelidikan kasus pembunuhan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut terhadap ED, laiki-laki 22 tahun. Pihak Polda Sulut beralasan bahwa peristiwa meninggalnya ED tidak memenuhi unsur tindak pidana.
ED tewas mengenaskan di dekat kediamannya di Desa Lolah Satu, Kecamatan Tombariri Timur Minahasa pada 13 September 2020. Malam itu, 5 anggota Ditresnarkoba Polda Sulut bersenjata api melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ED di kediamannya dengan alasan ED diduga melakukan tindak pidana kepemilikan obat tanpa izin. Mereka menangkap ED tanpa menunjukan surat tugas maupun surat perintah penangkapan. Polisi kemudian menggeledah kediaman ED tanpa menunjukan surat perintah penggeledahan kepada ED atau keluarganya. Polisi mencari barang bukti tetapi tidak ditemukan.
Istri ED sempat menanyakan surat tugas tapi Polisi tidak bisa menunjukan, saat ED hendak dibawa. Ia pun sempat bertanya ED hendak dibawa kemana. Polisi mengatakan ED akan dibawa ke Markas Polda Sulut, ketika dibawa ED tak melakukan perlawanan, Malam itu ia sempat mendengar suara tembakan namun tidak ada di dalam pikirannya suara tembakan itu mungkin saja tembakan pada suaminya. Keesokan hari pada tanggal 14 September 2020, orangtua korban mendapati ED telah meninggal dunia di RS Bhayangkara Manado. Pada jenazah ED ditemukan luka sobek di bagian kepala dan luka tembak di pinggang kiri menembus di pipi kanan.
Keluarga ED lalu membuat laporan pidana di SPKT dan laporan di Bid Propam Polda Sulut pada tanggal 15 September 2020. Dalam laporan polisi Nomor: LP / 417 / IX / 2020 / Sulut / SPKT, keluarga korban melaporkan oknum MFG, salah satu anggota Ditresnarkoba yang melakukan penangkapan terhadap ED terkait dugaan penembakan atas ED yang mengakibatkan ED meninggal dunia.
Pada perkembangannya, Direskrimum Polda Sulut telah memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan perkara dugaan pembunuhan terhadap ED melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPP.Lidik / 64 / I / 2021 / Dit Reskrimum. Penyidik Unit 2 Subdit III Ditreskrimum dalam SPH2P Nomor : B / 02 / I / 2021 / Dit.Reskrimum menyatakan bahwa proses penyelidikan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana serta adanya pasal pembelaaan Pasal 50 KUHP. Merespon penghentian penyelidikan tersebut, kami YLBHI-LBH Manado telah mengajukan pengaduan kepada Kapolda Sulut tertanggal 8 Maret 2021.
Kasus pembunuhan sewenang-wenang di luar proses hukum merupakan pelanggaran terhadap hak hidup yang di jamin oleh konstitusi Pasal 28A UUD NRI 1945, Pasal 9 UU No. 39/1999 tentang HAM serta Pasal 6 Konvenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005. Dalam menjalankan tugas aparat kepolisian tidak boleh menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang di atur oleh Pasal 13 UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 3 Perkap Polri No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Pasal 3 Perkap Polri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian NRI.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, YLBHI-LBH Manado menyampaikan beberapa poin diantaranya meminta Kapolri untuk mengevaluasi dan memerintahkan Kapolda Sulut untuk menindak anggota Polda Sulut yang melakukan extra judicial killing, serta mendesak Kapolda Sulut agar segera melakukan evaluasi secara transparan terhadap kasus pembunuhan sewenang-wenang extra judicial killing yang di duga keras dilakukan oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut.
YLBHI-LBH Manado juga meminta Kabid Propam Polda Sulut, segera melakukan proses penindakan secara tegas terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan extrajudicial killing serta Bagwassidik Polda Sulut, agar segera memeriksa penyidik di Unit 2 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Jatanras dan melakukan gelar perkara luar biasa terkait laporan pidana dugaan pembunuhan terhadap ED.
Dalam kesempatan ini, YLBHI-LBH Manado juga meminta KOMNAS HAM untuk melakukan penelitian terhadap dugaan pelanggaran HAM extra judicial killing yang diduga dilakukan anggota Polda Sulut dan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban serta saksi-saksi terkait perkara tersebut.
REDAKSI