Polemik PERADI Fauzi Hasibuan vs Juniver Girsang, Tim Advokasi Amicus Ajukan Amicus Curiae

Tim Advokasi Amicus

CYBERSULUT.NET – Polemik atas amar putusan perkara No.:683/Pdt.G/2017/PN-Jkt.pst antara PERADI (ketum: Dr.H.Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MH) dengan Dr.Juniver Girsang,SH,MH dkk, tidak kunjung usai.

Hal ini yang mendorong beberapa Advokat dan calon Advokat dalam Tim Advokasi yang bernama Tim Advokasi Amicus untuk mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) guna
memberikan rekomendasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa Perkara tersebut.

Berdasarkan rilis yang diterima cybersulut.net , Melalui perwakilan Tim Advokasi Amicus, Ika Arini Batubara, dinyatakan bahwa kami dalam Tim Advokasi Amicus Curiae terdiri dari 23 Advokat (Ika Arini Batubara,SH, Denny Supari,SH, Bireven Aruan,SH, Johan Imanuel,SH, Indra Rusmi,SH, Ricka Kartika Barus,SH, Febby Valentino,SH, Firnanda,SH, Fista Sambuari,SH, Irwan Gustaf Lalegit,SH, Asep Dedi,SH, Destiya Purna Panca,SH, Morwil Purba,SH, Endin,SH, Martha Dinata,SH, Berto Harianja,SH, Steven Albert,SH, Liberto Julihartama,SH, Abdul Jabbar,SH, Abdul Salam,SH, Ombun Suryono Sidauruk,SH, Yogi Pajar Suprayogi,SH, Wendra Puji,SH dan dibantu 1 orang calon Advokat, Kemal Hersanti,SH yang mana merupakan pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung.

Setelah melalui kajian akademis terhadap perkara ini, maka kami berpendapat bahwa Majelis Hakim Dalam Pengadilan Tinggi dapat memeriksa dan memutus Perkara Nomor
683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst sehingga melindungi Organisasi advokat khususnya PERADI agar tidak muncul PERADI lainnya dengan menerapkan asas-asas hukum yang berlaku dalam HIR, UU Advokat dan UU Kekuasaan Kehakiman. Kami sampaikan dalam rekomendasi agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan Pasal 178 HIR, Pasal 10 ayat 1 dan 2, Pasal 25 ayat 2, Pasal 50 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 28 ayat 2 UU Advokat.

Tim Advokasi Amicus juga memohon dalam Amicus Curiae bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dapat melihat dan memperhatikan perkara lainnya yang menyerupai seperti perkara Dualisme BANI, dualisme Partai Golongan Karya dan dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang bisa menjadi acuan dalam penyelesaian perselisihan dualisme.

Tim advokasi ini berharap, bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dapat mempertimbangkan pendapat kami agar perselisihan dualisme ini dapat diselesaikan secara ADIL.

 

 

Editor : Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home