Polda Sulut Tindak Lanjut Laporan Penjualan Hp Palsu di Manado

CYBERSULUT.NET – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pengembangan laporan konsumen terkait peredaran Handphone (Hp) tak terdaftar atau diduga palsu, yang dijual salah satu toko elektronik yang ada di kota Manado.

Diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimus) Polda Sulut, Kombes Pol Yandri Irsan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari komplain konsumen yang membeli Hp jenis iPhone di salah satu toko, kemudian melakukan komplain namun tidak digubris sehingga membuat laporan ke kepolisian.

“Berdasarkan laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dengan mendatangi toko tersebut. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dua Hp jenis lainnya selain iPhone yang dilaporkan, selanjutnya digeledah toko yang lain dan ditemukan tiga unit Hp yang tidak sesuai aturan,” kata Yandri Irsan kepada media, Jumat (19/7/2019).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimus) Polda Sulut, Kombes Pol Yandri Irsan. (Foto : Istimewa)

Menurut dia, peredaran atau penjualan Hp palsu tersebut sudah melanggar tiga aturan hukum, yakni UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan dan UU Postel.

“Namanya alat komunikasi wajib memiliki ijin edar terdaftar atau memiliki sertifikat. Namun setelah dilakukan pengecekan, sertifikatnya tidak terdaftar di Kementerian postel,” tutur Yandri Irsan.

Lanjut dia, kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara, selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi dan keterangan ahli di Kementerian Postel maupun Perdagangan.

“Dalam waktu dekat kita akan tetapkan tersangka yakni sebagai pemilik toko elektronik di Manado. Untuk sementara terduga baru satu yang calon tersangka berinisial CL,” tukas Yandri Irsan.

Oktaviana Mundung
Editor : Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *