Polda Sulut Tetapkan Bupati Bolmong Yasti Tersangka Pengrusakan di PT. Conch

CYBERSULUT.NET- Kepolisian daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan terjadi kepada PT. Conch, bulan lalu.

“Benar telah ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Penetapan tersebut berdasarkan keterangan sekira 13 anggota Satpol PP semuanya mengatakan pengrusakkan itu atas perintah Yasti,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (25/7/2017).

Dia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran kepada kepala daerah lainnya untuk tidak terlalu arogan.

“Berharap kepada seluruh kepala daerah agar tidak arogan dalam melakukan penertiban suatu perusahaan,” harap Tompo.

Diketahui, dari hasil pengembangan dan pendalaman terhadap bukti-bukti pidana, Selasa (25/7/2017) Pukul 09.00, telah dilaksanakan gelar perkara oleh internal penyidik dan menilai cukup bukti untuk menetapkan Bupati Bolmong sebagai tersangka.

Dimana melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP atau pasal 406 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP.Tindak pidana menyuruh atau memberi kesempatan atau daya upaya dengan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindak pidana terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang/benda atau dengan sengaja menghancurkan barang/ benda atau sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan , membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

 

EDITOR : VALENTINO WAROUW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *