CYBERSULUT.NET – Mantan Kepala Staf Komando Cadang Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dicegah ke luar negeri. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan hal tersebut.
“Dia dicekal kok. Ya dicekal (ke luar negeri),” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 10 Mei 2019.
Argo menyebut pencegahan Kivlan ke luar negeri sudah lewat prosedur yang ada. Surat pencegahan telah dikirim ke Imigrasi.
“Ya. Sudah dikirim (ke Imigrasi),” katanya lagi.
Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. Laporan bernomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Dari dokumen yang diperoleh, seseorang bernama Jalaludin melaporkan Kivlan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax pada 7 Mei 2019. Kivlan diduga melakukan tindak pidana itu pada 6 Mei 2019, pukul 20.00 dan terancam sejumlah pasal terkait keamanan negara dan juga makar.
Sementara itu, mengenai dicegahnya Kivlan termuat dalam dokumen surat dari Bareskrim Mabes Polri yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya Dirjen Imigrasi. Dalam surat itu, kepolisian meminta Dirjen Imigrasi mencegah Kivlan ke luar negeri selama enam bulan agar tidak melarikan diri.
Sumber : viva.co.id