Pilkada Serentak 2018 Libur Nasional, Kemenaker Himbau Pegawai yang Masuk Diberikan Uang Lembur

CYBERSULUT.NET – Pemerintah telah menetapkan tanggal 27 Juni sebagai hari libur nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun mengimbau agar perusahaan memberikan uang lembur kepada pegawai yang masuk.

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan, Kemnaker, FX Watratan menjelaskan, pada dasarnya, bagi perusahaan yang tetap mewajibkan karyawannya masuk pada tanggal tersebut agar memberikan uang lembur. Mengingat pada tanggal 27 sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

“Libur itu nggak bisa dilarang kan melaksanakan kewajiban negara itu undang-undangnya ada. Itu bagian dari melaksanakan tugas negara, jadi tugas,” ungkapnya yang dikutip dari detikFinance, Senin (25/6/2018).

Menurutnya, aturan terkait pengupahan dan ketenagakerjaan pada tanggal 27 bisa merujuk pada aturan normatif yang sudah ada terkait dengan hari libur nasional.

“Ketika masuk tetap dilaksanakan itu biasanya hitungannya lembur,” sebutnya.

Meski demikian, ia tak mau berkomentar lebih jauh perihal penerapan aturan lembur itu. “Tapi itu belum ada peraturannya (bila pengusaha tak memberikan uang lembur) lho. Jadi itu sifatnya imbauan bukan sanksi,” jelasnya.

“Ketika masuk tetap dilaksanakan itu biasanya hitungannya lembur”
Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan, Kemnaker, FX Watratan.

Sementara itu, libur tersebut dilaksanakan berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.

Ketentuan status lembur dan pemberian uang lembur bagi karyawan yang masuk pada hari libur nasional tertuang dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berikut bunyi aturan terkait lembur di hari libur nasional:

Pasal 85:

(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.

Pasal 187 UU Ketenagakerjaan

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara terkait besaran uang lembur yang harus diberikan ke karyawan tertuang dalam PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Butir yang mengatur pemberian upah berbunyi sebagai berikut

Pasal 33

Upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b wajib dibayar oleh Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja atau pada istirahat mingguan atau dipekerjakan pada hari libur resmi sebagai kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Sumber : detikfinance

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *