CYBERSULUT.NET-DPR dan pemerintah dalam hal ini Mentri Dalam Negri (Mendagri) Cahyo Kumolo kembali melempar wacana untuk merevisi UU Pilkada. Revisi dilakukan untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah agar dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menanggapi wacana tersebut, legislator DPRD Sulut Joudy Moniaga kepada cybersulut.net Selasa (10/04/2018) mengatakan hal tersebut sangat baik adanya karena sesuai dengan amanat UUD 1945.
“Selain itu bisa meminimalisir anggaran pemilu. Kemudian Parpol bebar-benar akan menyiapkan kader yang memenuhi kriteria dan tidak adanya kader instan yang hasilnya tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Namun yang terutama adalah meminimalisir kepentingan sesama caleg yang saling menjatuhkan,” jelas Moniaga yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut ini.
Lebih lanjut ditambahkan Moniaga, jika wacana tersebut memang akan diterapkan, hal yang paling penting adalah sosialisasi.
“Wacana seperti ini sudah pernah ada tetapi masyarakat menolak karena belum siap. Tetapi, dengan sosialisasi yang aktif, sistematis dan masih oleh pemerintah kepada masyarakat, bisa jadi hal tersebut akan disambut baik masyarakat,” tegas legislator Dapil Minsel-Mitra ini.
Tanggapan berbeda datang dari Pengamat Sosial dan Politik Sulut Taufik Tumbelaka menilai, munculnya wacana Pilkada melalui DPRD menjadi menarik karena memang diakui ada sejumlah akibat negatif dari model Pilkada yang seperti sekarang ini dimana antara lain biaya menjadi tinggi, praktek politik uang yang sulit diatasi dan lain-lain.
“Namun jika kita mau menelusuri penyebab utama munculnya kelemahan dari Pilkada model yang seperti saat ini maka tidak terlepas dari lemahnya Parpol dalam melaksanakan fungsinya. Pertanyaan besarnya adalah kalau pemilihan dilakukan oleh wakil rakyat apakah akan lebih baik hasilnya? Pertanyaan yang wajar karena untuk wilayah Sulut saja prestasi kerja dari para kader Parpol masih sangat jauh dari ekspektasi masyarakat,” jelas Pendiri Lembaga Kajian Sosial dan Politik, Tumbelaka Academic ini.
Sayangnya, jika ini dijadikan sebagai variabel, lanjut pengamat lulusan UGM ini, maka dipastikan hasil Pilkada via DPRD tidak akan lebih baik. Sejatinya memang kualitas demokrasi ditentukan terlebih dahulu oleh para elit politik melalui komitmen yang jelas.
“Sebenarnya lebih menarik jika Parpol membenahi dulu kualitas kadernya. Selain itu ada beberapa hal menarik yang perlu dijadikan solusi seperti, aturan tahapan pemilihan diperbaiki, dimana calon jalur Parpol lebih dahulu mendaftar lalu baru dalam jangka waktu tertentu baru calon independen mendaftar. Masa jabatan Gubernur, Bupati/Walikota di perpanjang menjadi 7 atau 8 tahun dengan hanya 1 periode. Pilkada dilakukan ditingkat Propinsi atau Pilkada Gubernur dan Bupati/ Walikota ditunjuk oleh Gubernur terpilih. Dan ada banyak pilihan lainnya yang rasanya lebih menarik dari pada menseriusi Pemilukada dikembalikan ke DPRD.
Penulis: Anggawirya Mega