Perkara Inkrah, Terdakwa Korupsi KSOP Dieksekusi ke Lapas Bitung

CYBERSULUT.NET – Terdakwa Erwan Agung Setiawan selaku Pengawas Tertib Bandar dan Tertib Berlayar pada Seksi Keselamatan Berlayar di KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Bitung, yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Bitung pada Mei 2018 lalu, perkaranya kini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah).

Erwan telah menerima putusan majelis hakim yang mengadili persidangan, dengan hukuman yang dijatuhkan padanya pidana penjara selama empat tahun dan dikenai denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa dan Penasihat hukumnya Nico Walone, juga Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum lainnya, banding.

“Terdakwa telah divonis pada 31 Januari 2019, kami selaku JPU sudah tidak mengajukan banding, pihak terdakwa dan PH pun demikian, perkara sudah inkrah,” singkat JPU Prima Poluakan, ketika bersua dengan awak media di PN Manado, Senin (25/2/2019).

Lanjut JPU, terdakwa juga telah dieksekusi ke Lapas Bitung pada Kamis (21/2/2019) baru baru ini.

Diketahui, oleh JPU Kejari Bitung, terdakwa dituntut 5 Tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sekedar diingatkan kembali, kasus OTT tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah babuk berupa uang tunai berjumlah Rp100 juta lebih dan sejumlah mata uang asing sebanyak 720 dolar Amerika.

Saat diperiksa lebih lanjut, terkuak kalau terdakwa ternyata mendapat uang dalam proses pengurusan SPB sudah sejak November 2017 hingga Mei 2018. Dan ada 3 perusahaan besar yang menjadi korban, yakni PT Tanto Intim Lin, PT ASDP Kota Bitung dan PT PELNI Bitung.

Oleh JPU, terdakwa dijerat menggunakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999.

Penulis : Sherly Wilhelmina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *