CYBERSULUT.NET – Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sulawesi Utara, Steven O.E Kandouw mengkritisi sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut selama ini.
Menurut Kandouw, Perda yang selesai diketuk harus segera disosialisasikan ke media.
“Kalau saya perhatikan di Provinsi dan Kabupaten/Kota lain, setiap Perda diketuk langsung disosialisasikan lewat media. Namun ini faktanya masih kurang sosialisasi dan hanya sebatas seremonial saja,” ungkap Kandouw.
Lanjut dikatakan Kandouw, meskipun harus menggelontorkan biaya mahal, namun sosialisasi lewat media tersebut mutlak dilaksanakan.
“Walaupun memakan biaya lebih mahal untuk sosialisasi, tapi itu mutlak dilaksanakan,” ujar Kandouw.
Ditambahkan mantan Ketua DPRD Sulut ini, pihak Sekretariat DPRD harus menjalankan hal tersebut karena itu sudah menjadi Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi).
“Mereka (Sekretariat DPRD) sudah tahu itu, karena sudah merupakan Tupoksi. Saya waktu di DPRD dulu saja tahu kalau sosialisasi Perda itu penting, karena urutannya usai diketuk memang harus disosialisasikan,” pungkas Kandouw.
Penulis : Christy Lompoliuw