Pemprov Sulut Jamin Ketersediaan pangan Jelang Puasa dan Idul Fitri 2018

Foto : Humas Provinsi Sulut

CYBERSULUT.NET – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pangan Daerah (DPD) terus melakukan koordinasi dengan Dinas Pangan Kabupaten dan Kota guna menjamin ketersediaan, pasokan, harga dan kualitas Pangan jelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2018.

“Untuk itu, ada tiga hal pokok yang harus diperhatikan dan dijamin aman terkait Pangan yaitu Ketersediaan Pangan, Harga Pangan dan Kualitas Pangan itu sendiri,” tandas Wagub Kandouw saat membuka Rakor Pengamanan Stabilitas Pasokan, Ketersediaan dan Harga Pangan jelang Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini yang digelar Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulut di ruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Selasa (15/5/2018) kemarin.

Menurut Wagub Kandouw, ketiga hal ini sangat terkait dan bersangkutan langsung dengan masyarakat selaku konsumen.

Pasokan dan ketersediaan bahan pangan merupakan hal yang penting, baik pasokan dari dalam daerah maupun dari luar daerah, termasuk bahan import dari luar negeri. Bahkan instansi di daerah diharapkan terus memantau ketersediaan bahan pangan pada Sentra produksi di daerah.

Demikian halnya dengan harga pangan, yang seharusnya sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah ataupun harga pasar yang berlaku, dan bukan berasal dari permainan pelaku pasar atau pedagang demi keuntungan sendiri.

Selain itu, kualitas bahan pangan harus senantiasa dijaga dan dipelihara guna mendapatkan kepercayaan konsumen terhadap bahan pangan yang dibutuhkan.

“Jadi kita harus saling bersinergi, Pemprov Sulut dan instansi terkait di Kabupaten dan Kota, termasuk melakukan check on the spot terkait Ketersediaan, Pasokan, Harga dan Kualitas Pangan di daerah, termasuk di wilayah pelosok dan kepulauan,” kata Wagub Kandouw seraya mengapresiasi dilakukannya Rakor Pangan Kabupaten dan Kota se-Sulut menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2018.

“Saya memberikan apresiasi kepada segenap jajaran Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, yang telah menyelenggarakan kegiatan strategis dan bernilai penting dalam rangka pengamanan stabilisasi pasokan, ketersediaan dan harga pangan pokok di daerah ini serta atas kuatnya tekad dan komitmen dalam menjaga stabilitas pasokan, ketersediaan dan harga pangan pokok strategis,” tandas Wagub Kandouw.

Dia beralasan, persaingan global saat ini, masyarakat dihadapkan pada permasalahan dan tantangan yang besar dalam pembangunan yang bersumber pada potensi sumber daya pertanian.

Permasalahan dan tantangan itu antara lain kapasitas Sumber Daya Alam (SDA) yang semakin terbatas, adanya kompetisi pemanfaatan komoditas pangan sebagai sumber pangan, pakan dan energi, serta perubahan iklim global yang berdampak besar terhadap produksi komoditas pangan.

Peningkatan pertumbuhan penduduk, yang saat ini mencapai 1,15 % per tahun, dan adanya fenomena peningkatan proporsi penduduk kelas menengah justru semakin mendorong permintaan.

Perilaku para pedagang terhadap distribusi pangan, ikut mengeruk profit diatas wajar, serta kelangkaan pangan akibat panjangnya rantai pemasaran yang kemudian berujung pada terjadinya gejolak harga pangan yang akan berdampak Iangsung terhadap masyarakat selaku konsumen.

Untuk itulah Pemerintah harus menjamin penyediaan bahan pangan dalam jumlah yang cukup, kelancaran distribusi dan harga yang stabil agar masyarakat bisa mengakses pangan bermutu dengan harga terjangkau serta aman dikonsumsi, terlebih menjelang hari-hari besar keagamaan.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilakukan agar harga bahan pokok bisa terkendali oleh Pemerintah, antara Iain diperlukan informasi data stok/ketersediaan, pasokan dan harga pangan untuk dinformasikan ke publik dan berkoordinasi dengan instansi terkait dan pelaku usaha.

Hal yang perlu diperhatikan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan pada kondisi tertentu ketika terjadi kenaikan harga untuk beberapa komoditi yang memberi kontribusi terhadap inflasi dan menghindari tindakan para pelaku usaha untuk melakukan penimbunan, antara Iain optimalisasi peran SATGAS PANGAN DAERAH sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pawl 68 ayat 1, Terkait dengan kebijakan ketahanan pangan secara nasional maupun daerah, maka dibutuhkan peran Dewan Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membantu Gubernur dan Bupati/Walikota.

Rakor Pengamanan Stabilitas Pasokan, Ketersediaan dan Harga Pangan jelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2018 didahului laporan dari Kadis Pangan Daerah Provinsi Sulut Ir Sandra Moniaga MSi dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pemprov Sulut, Kepala Dinas Pangan Daerah Kabupaten dan Kota se-Sulut, Bulog Divre Sulut, Perwakilan Bank Indonesia Sulut, Karo Ekonomi dan SDA Setda Pemprov Sulut, Dewan Ketahanan Pangan Daerah, Pelaku Usaha dan undangan lainnya.

 

 

Editor   : Christy Lompoliuw

Sumber : Humas Provinsi Sulut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *