CYBERSULUT.NET – 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 ditetapkan pemerintah Republik Indonesia (RI). Di dalamnya termasuk libur hari raya Idul Fitri dan Idul Adha 1445 H.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 itu ditetapkan melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan hari libur nasional dan libur cuti bersama tahun 2024,” Ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Selasa 12 September 2022.
“Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama 10 hari,” imbuhnya.
Muhadjir menerangkan penerapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada 2024. Kemudian juga sebagai rujukan dalam menentukan program kerja selama setahun.
Berikut ini Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 M terkait hari raya Idul Fitri dan Idul Adha 1445 H:
– 8, 9, 12, 15 April: Cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah
– 10–11 April: Hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah
– 17 Juni: Hari raya Idul Adha 1445 Hijriah
– 18 Juni: Cuti bersama Idul Adha 1445 Hijriah
Sumber : okezone