Pembayaran ke Rumah Sakit Naik, BPJS Belum Rencanakan Kenaikan Premi

CYBERSULUT.NET – Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan belum ada rencana kenaikan premi BPJS Kesehatan yang dibayarkan masyarakat. Meski, ada kesepakatan kenaikan pembayaran tarif BPJS Kesehatan ke rumah sakit awal tahun 2023.

“Iuran BPJS masih sesuai Perpres 64 tahun 2020 tidak ada perubahan apapun, kalau tarif rumah sakit masih berproses kita setuju untuk naik, tentu dengan perhitungan kecukupan anggaran di BPJS,” ujar Iqbal kepada merdeka.com, Jumat (25/11).

Terpenting, kenaikan pembayaran ke rumah sakit tidak menyebabkan defisit pada keuangan BPJS seperti yang terjadi di awal program.

Selain itu, Iqbal juga mengatakan bahwa kenaikan pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit tidak secara otomatis menyebabkan iuran premi bagi peserta naik. “Ada perhitungan aktuaria yang jelas ini,” ucapnya.

Dalam rapat Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan disampaikan bahwa kenaikan tarif BPJS Kesehatan ke rumah sakit diproyeksikan naik pada awal 2023. Tarif yang akan dibayar oleh BPJS Kesehatan ke rumah sakit dilakukan melalui sistem Indonesian Case Based Group (INA CBGs).

Kenaikan tarif menyusul rencana penerapan kebutuhan dasar kesehatan (KDK), dan kelas rawat inap standar (KRIS) pada 2023.

“Jadi tarif Ina cbgs naiknya akan langsung mulai tahun ini tapi kalau enggak salah efektif bulan Januari jadi harusnya cashflow sudah masuk duluan ke teman-teman di rumah sakit,” ujar Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat bersama Komisi IX DPR, dikutip Rabu (23/11).

Sebagai orang yang berpengalaman dalam manajemen asuransi, Budi mengatakan bahwa kenaikan tarif pembayaran ke rumah sakit adalah sebuah kewajaran. Logika sederhananya, adanya inflasi sekaligus hak kenaikan gaji terhadap pegawai rumah sakit.

Memang, secara politik pemerintah berharap tidak ada kenaikan tarif BPJS Kesehatan hingga 2024. Namun di satu sisi, langkah ini perlu diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Sekaligus memberi porsi yang adil antara pengguna BPJS yang kaya dengan miskin.

“Enggak mungkin premi itu nggak naik, padahal inflasi naik, kita mesti mendidik masyarakat juga pelan-pelan bahwa tarif itu pasti akan naik,” ucapnya.

Dia menambahkan, kenaikan tarif nantinya tidak akan menjadi defisit bagi BPJS hingga 2024. Dia menuturkan, uang pada pembayaran BPJS Kesehatan harus pada porsi yang pas, artinya tidak defisit atau berlebih.

“Seperti sekarang artinya tidak optimal memberikan layanan kepada masyarakat jadi mudah-mudahan diubah,” ungkapnya.

Budi juga menegaskan kenaikan tarif BPJS tidak membebani anggaran negara, sebab mekanisme pembayaran dilakukan dengan anggaran yang ada saat ini.

Sehingga saat penyesuaian tarif diberlakukan, cash flow untuk implementasi Ina Cbgs berjalan sesuai rencana. Lagi pula, imbuh Budi, kenaikan tarif Ina Cbgs juga akan meningkatkan pendapatan dari rumah sakit.

 

Sumber : merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *