Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda, Diduga Gelapkan 14 Ton Kopra

Adv.Percy Lontoh

CYBERSULUT.NET – Oknum Polisi berpangkat Bripka yakni DN alias Donal, warga Kota Bitung akhirnya dilaporkan ke Propam Polda Sulut. Laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor Fredy Palempung warga Tobelo, melalui kuasa hukum Adv. Percy Lontoh SH Jumat (5/4) kemarin.

Pasalnya, ia diduga melakukan penggelapan 14 ton Kopra milik pelapor.

Dalam isi laporan dengan Nomor Laporan 24/IV/2019 Polda Sulut, menerangkan bahwa pada tanggal (14/3), terlapor meminta bantuan kepada pelapor agar supaya mobil truk-nya bisa di muat muatan kopra milik pelapor, dari Tobelo ke Bitung.

Dengan permintaan terlapor, maka pelapor memberikan muatan kopra sebanyak 14 ton, yamg dimuat ke mobil truk terlapor. Sesudah mendapat muatan, terlapor mengantar kopra tersebut dengan menggunakan jasa supir, dengan menumpang kapal Ferry.

Sesampainya di kota Bitung, mobil truk beserta muatan kopra tersebut, ditinggalkan oleh si supir dengan alasan ada urusan keluarga. Nah, sekitar tanggal (20/3), terlapor pun mengambil mobil truk-nya yang masih memuat kopra milik pelapor. Anehnya, terlapor membawa kopra tersebut, bukan pada tujuan perusahaan yang sebenarnya menerima kopra tersebut, tanpa seijin pelapor.

Merasa curiga karena belum ada kabar, dari terlapor, pelapor pun mencoba menghubungi teman pelapor. Tak disangka, pelapor mendapati bahwa kopra sebanyak 14 ton miliknya, sudah di timbang di perusahaan lain dengan nama yang berbeda, dimana tertera pada nota timbang. Dan anehnya lagi, timbangan kopra tersebut telah berkurang 1 ton menjadi 13 ton, tanpa sepengetahuan pelapor.

Saat di konfirmasi kepada kuasa hukum pelapor Percy Lontoh SH, dirinya menegaskan bahwa laporan ini, sengaja dibuat agar para penegak hukum tidak boleh merugikan masyarakat.

“Dengan dibuatnya laporan ini, kami berharap jangan lagi ada penegak hukum, yang merugikan masyarakat. Apalagi terlapor meminta bantuan kepada pelapor, dan akhirnya terlapor diduga akan menggelapkan milik pelapor. Dan saya minta kasus ini harus diproses,” tegas Lontoh.

 

Serly Wilhelmina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home