CYBERSULUT.NET – Oknum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut dari fraksi Demokrat, Marthen Manopo dituding sebagai notaris yang suka mempermainkan harga jual tanah alias pembuat Akta Jual Beli (AJB) dengan nilai palsu atau direkayasa, untuk menghindar kewajiban membayar pajak yang sesungguhnya.
Hal tersebut diungkapkan Deitje Mawuntu lewat akun media sosial facebook miliknya, ketika mengomentari salah satu postingan anggota DPRD Sulut KDP, tertanggal 12 April 2017.
Dibeberkan Mawuntu, Marthen Manopo banyak mempermainkan hak milik orang untuk dialihkan sepihak dengan dalih telah menerima surat kuasa dari pembeli diproses hak milik alih nama agar terlihat sah secara hukum.
“Seumur hidup saya tak akan pernah maafkan perbuatan Marthen Manopo, yang telah mencuri tanah dan dialihkan sepihak kepada orang lain tanpa sepengetahuan saya. Rekayasa AJB serta surat perjanjian saya yang digelapkan bersama koleganya di kota Tomohon, untuk menghindari tuntutan saya atas jual-beli palsu yang terkesan sah hasil rekayasanya. Saya banyak buktinya,” ungkap Mawuntu.
Lanjut dikatakan Mawuntu yang saat itu memiliki gudang dan pabrik serta rumah pribadi diatas tanah seluas hampir 5000 m2, menganggap penjualan yang direkayasa Marthen Manopo tersebut sangat tidak masuk akal. Mengingat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat itu masih di posisi Rp 500.000/m2.
“AJB yang dibuat notaris (Marthen) saat itu 2 sertifikat, satunya seharga Rp 15 juta dan satunya Rp 25 Juta. Jadi AJB yang direkayasa notaris total hanya dikisaran Rp 45 Juta, padahal saya buka saat itu minimal Rp 2,5 Miliar dan kalau dengan mesinnya menjadi Rp 3 Miliar. Kok bisa AJB direkayasa saya jual Rp 45 juta ? Dengan demikian seandainya saya benar melepas tanah dengan isinya tersebut diangka Rp 2,5 miliar, harusnya pajak ditarik dengan angka tersebut bukan dari Rp 45 Juta. Ini terlihat jelas terlalu gampang pihak pertanahan percaya dengan permainan oknum notaris PPAT seperti itu,” jelas Mawuntu.
Ditambahkan Mawuntu, perbuatan Marthen Manopo tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian resort Tomohon, Polda Sulut hingga Mabes Polri.
“Kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Tomohon namun di SP3, kemudian tiga kali saya lanjut ke Polda Sulut yang hingga saat ini belum di SP3 dan dua kali ke Mabes Polri. Namun kasus ini terkesan ada yang melindungi dari pihak kepolisian Tomohon,” pungkasnya.
Sementara itu, Marthen Manopo saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA) mengatakan kalau masalah tersebut telah selesai diproses di pengadilan, Mahkamah Agung (MA) hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jadi kalau masih ada yang merasa tidak puas dengan putusan akhir, silahkan tempuh jalur hukum. Setiap warga negara punya hak untuk menggugat kalau merasa dirugikan,” singkat Marthen Manopo.
Editor : Beriel.L
Sumber : CYBERSULUT.daily.COM