CYBERSULUT.NET – Nasib para pelaku usaha perikanan dan nelayan di Sulawesi Utara (Sulut) hingga saat ini masih belum jelas. Pasalnya, dengan adanya kebijakan baru yang terbit oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat merugikan.
Dikatakan Ketua Asosiasi Nelayan Pajeko (Asneko) Sulut Pdt Lucky Sariowan dalam hearing bersama Komisi II DPRD Sulut, Selasa (31/07/2018) tadi, sikap Asneko Sulut mendukung penuh terhadap keputusan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan para nelayan dan pelaku usaha dalam bidang industri perikanan sejauh hal tersebut dapat meningkatkan taraf hidup kesejahteraan nelayan serta tidak menghambat investasi para pelaku usaha.
“Namun, secara jelas kami katakan terjadinya tumpang tindih aturan yang berlaku saat ini justru tidak mensejahterakan masyarakat terlebih nelayan,” tegas Sariowan.
Hal tersebut, menurut dia, sebagaimana pada pasal 103 PP RI no 24 tahun 2018 menyebutkan bahwa perizinan berusaha yang telaj diajukan oleh pelaku usaha sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkannya perizinan berusahanya diproses melalui sistem OSS dengan ketentuan PP ini.
“Sedangkan, pasal ini, sebagaimana pengamatan kami di lapangan sangat merugikan pelaku usaha perikanan dan nelayan khususnya di Sulut terlebih di Kota Manado. Sebab, permohonan perizinan surat-surat (SIPI/SIUP/SIKPI) kapal pajeko berukuran lebih dari 30GT yang telah diajukan 3 bulan sebelum jatuh tempo kepada KKP tidak diterbitkannya surat-surat tersebut karena telah dilimpahkan ke sistem OSS,” jelasnya.
Yang lebih parahnya lagi, lanjut Sariowan, sebagian surat kapalnya akan berakhir Juli ini.
“Padahal sekali lagi, pengamatan kami di lapangan website OSS dan seluruh sistem perangkat tekhnologinya tidak bisa diakses karena sistemnya belum ada. Bahkan lembaga non kementrian yang ditunjuk untuk mengelolah itu belum terbentu,” katanya.
Untuk mengatasi itu, Asneko lanjutnya, mengusulkan Gubernur mendesak KKP agar kapal yang telah mengajukan permohonan surat untuk segera diproses dan diterbitkan agar nelayan bisa tetap melaut.
“Dan jika KKP tetap mengacu pada surat edaran, kami memohon Gubernur Sulut sebagaimana ditegaskan dalam PP tersebut, memiliki hak untuk menetapkan keputusan dan atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” usulnya.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut Edison Humiang yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan akan segera melakukan rekomendasi Gubernur tersebut.
“Tindak lanjut hal itu, sudah menyatakan sikap untuk membantu dan siap melakukan hal-hal yang sifatnya sesuai ketentuan PP 24 2018 pasal 98 ayat 2. Tapi perjuangan kita tidak hanya sampai memberikan rekomendasi sementara. Kita harus berjuang sampai keputusan. Namun menjadi konsekuensi kami dari pemprov, pengusaha harus menaati seluruh aturan yang ada. Dan Pemprov Sulut sendiri dalam hal ini Gubernur Sulut akan memberikan rekomendasi itu, tetapi masih menunggu kejelasan dari DKP selaku instansi yang memiliki data dan kajian terkait itu,” jelas Humiang.
Senada, Ketua Komisi II DPRD Sulut Cindy Wurangian mengatakan, dari hasil hearing disimpulkan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulut harus lebih proaktif karena rekomendasi dari Gubernur tidak akan keluar tanpa ada data dan kajian yang disuplay dari DKP.
“Kami berjanji akan mengawal hal ini juga mengawal kinerja DKP Sulut. Mari sama-sama kita awasi,” tutupnya.
Penulis: Mega Anggawirya