Modal Inti Tak Capai Rp 3 Triliun di Tahun 2024, Bank SulutGo Terancam Turun Level

Jajaran Direksi Bank SulutGo dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (11/8/2022).

CYBERSULUT.NET – Status Bank SulutGo (BSG) sebagai Bank umum terancam dan turun level menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), apabila modal inti tidak mencapai Rp 3 Triliun pada tahun 2024, sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(POJK) No 12 Tahun 2020.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Bank SulutGo, Revino Pepah dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (07/11/2022).

“Problem saat ini menyangkut soal permodalan, sesuai POJK No 12 Tahun 2020 bahwa Bank Umum itu diberikan target untuk memenuhi modal inti sebesar Rp 3 Triliun,” ungkap Revino Pepah.

Dikatakan Revino, melihat kondisi modal inti BSG yang baru mendekati Rp 1,6 Triliun saat ini, maka pihaknya telah membahasnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada awal tahun untuk mencari jalan keluar upaya yang harus dilakukan sampai akhir tahun 2024.

“Ada tiga hal upaya yang harus dilakukan, diantaranya pemegang saham diberikan target untuk melakukan penyetoran modal, diharapkan ada tambahan modal dari koperasi dan melakukan Initial Public Offering atau IPO (kondisi ketika perusahaan menjual sahamnya kepada masyarakat untuk pertama kali) di tahun 2024. Diharapkan tiga hal tersebut dapat memenuhi modal inti,” tutur Revino.

BACA : DPRD Sulut Pertanyakan Pembangunan Gedung Baru BSG Rp271 M, Dirut BSG : Sudah Keputusan RUPS Empat Tahun Lalu

Diakui Revino, ada kesulitan dalam mendorong Pemerintah daerah sebagai pemegang saham untuk menambah modal yang disetor. Pasalnya sejak tahun 2022 hingga 2024 kemampuan Pemerintah daerah sangat berkurang akibat recofusing dan Pilkada serentak yang akan menyedot anggaran besar.

Menurut Revino, upaya terakhir yang harus ditempuh adalah Initial Public Offering (IPO) agar modal inti dapat dipenuhi. Akan tetapi ada konsekuensi bagi pemegang saham, presentase pemegang saham akan berdelusi atau mengalami penurunan. Namun di RUPS sudah dibahas, untuk status pengendali diatas 25 persen akan dipertahankan, sehingga pemerintah provinsi tidak boleh terdelusi hanya sampai 25 persen

“Kecuali POJK ini digeser ke tahun 2026-2027. Namun itu kewenangan pemegang saham yang berkomunikasi dengan otoritas,” tutupnya.

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home