Minut Masuk Kategori Hijau SPM, Bupati Joune Ganda Ingatkan Jajaran Pertahankan Pelayanan Terbaik

CYBERSULUT.NET – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Joune Ganda-Kevin Lotulung berhasil membawa Kabupaten Minut menjadi daerah pertama di Sulawesi Utara masuk dalam kategori hijau Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut berdasarkan rilis data daerah yang sudah menginput e-SPM triwulan pertama per-tanggal 31 Juli 2022 oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri.

Dimana tingkat keterisian terhadap penginputan 6 bidang urusan SPM (Pendidikan, Kesehatan, PU, PeRa, Trantibumlinmas dan Sosial) yang mencapai 96,21 Persen.

Terdapat 43 Indikator untuk semua bidang SPM. Bahwa jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal. Dan terdapat 286 rincian kegiatan untuk semua bidang SPM baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota untuk kegiatan dalam rangka penyediaan barang dan atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal.

Mengacu kategori hijau SPM tersebut, Bupati Joune Ganda mengingatkan jajaran Pemerintahan Kabupaten Minut ASN untuk mempertahankan dan tingkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Menurut Bupati Joune Ganda, SPM merupakan suatu kewajiban dari pemerintah kepada daerah untuk memenuhi setiap standard yang di berikan Kemendagri, lewat penginputan dan penganggaran yang dimasukan dalam aplikasi online dan terukur.

“Belum lama ini kami mendapat pemberitahuan dari Kemendagri bahwa Kabupaten Minut masuk zona hijau. Artinya kita sudah memenuhi kurang lebih 96% standar pelayanan Minimal dan Minut menjadi daerah pertama di Sulut yang masuk dalam kategori hijau Standar Pelayanan Minimal oleh Kemendagri,” ungkap Bupati Joune Ganda kepada media belum lama ini.

Diketahui, Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home