CYBERSULUT.NET – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila. Meski jatuh bertepatan dengan libur lebaran tanggal 1 Juni 2019, ASN masih masuk kerja untuk melaksanakan upacara.
“Di seluruh daerah sudah kita instruksikan bahwa harus melaksanakan upacara peringatan Hari Pancasila tanggal 1 (Juni). Baik di pusat maupun di daerah dan di seluruh kementerian kelembagaan yang ada di pusat,” kata Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Senin (20/5).
Dia menegaskan, sanksi juga akan diberikan kepada ASN yang tidak mengikuti upacara tersebut. Sebab, upacara itu merupakan perintah untuk seluruh jajaran kementerian.
“Nah nanti kita lihat bagaimana konsekuensi yang harus kita berikan kalau mereka tidak mengikuti upacara. Kan sudah ada di aturan undang-undang kepegawaian,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, pada 31 Mei dan 1 Juni 2019 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum mendapatkan libur lebaran alias masih masuk kerja. Sebab, mereka masih harus mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni.
“Iya. 1 Juni masuk untuk upacara Hari Lahir Pancasila,” ujar Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan.
Menurut dia, upacara bendera ini wajib diikuti oleh seluruh PNS di semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
“Iya, setiap PNS wajib upacara Hari Lahir Pancasila,” lanjutnya.
Sumber : merdeka.com