CYBERSULUT.NET – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan sudah kewajiban rumah sakit menerima seluruh pasien. Hal tersebut ia lontarkan di depan 44 perwakilan negara yang tergabung dalam The 3rd Global Ministerial Summit on Patient Safety di Tokyo, Jepang, Sabtu (14/4).
“Semua pasien yang cedera wajib ditangani rumah sakit. Tidak boleh ada yang ditolak,” ucap Puan.
Peserta pertemuan itu di antaranya hadir Presiden Swiss, 15 menteri perwakilan negara, dan 8 organisasi internasional (WHO, World Bank, ADB Institue, dan lainnya).
Dalam kesempatan itu, Puan menyampaikan pemerintah Indonesia membentuk Komite Nasional untuk Keselamatan Pasien demi menjamin keselamatan pasien. Keselamatan pasien jadi bagian dalam kebijakan jaminan kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat yang jadi program unggulan Presiden Joko Widodo.
Puan kemudian menyampaikan langkah pemerintah Indonesia mengembangkan strategi menetapkan prioritas pencegahan dan pengendalian infeksi, menerapkan daftar pemeriksaan keselamatan bedah dari WHO untuk memastikan pasien ditangani sesuai SOP; dan mengembangkan pedoman penanganan area spesifik yang memiliki risiko tinggi pada pelayanan kesehatan.
“Untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan, kami mengharuskan rumah sakit diakreditasi setiap tiga tahun guna meningkatkan kualitas dan keselamatan pasien melalui pendekatan manajemen risiko,” ungkap Puan.
Pada akhir pidatonya, Puan menegaskan Indonesia berkomitmen menyediakan akses pelayanan kesehatan berkualitas untuk mencapai Cakupan Kesehatan Universal (UHC) pada 2019. Komitmen tersebut, ucap Puan, sejalan dengan Global UHC 2030.
Saat ini Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia telah mencapai 74 persen penduduk atau lebih dari 195 juta jiwa.
Sumber : merdeka.com