CYBERSULUT.NET – Pemerintah tengah menyiapkan kajian dalam bentuk skema pembiayaan untuk masyarakat yang belum memiliki pekerjaan, atau pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Skema ini nantinya memungkinkan untuk diberikannya dana tunjangan bagi calon pekerja atau korban PHK selama dalam proses mendapatkan pekerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengungkapkan, terdapat dua kebijakan untuk nantinya diberikan kepada para pekerja korban PHK.
“Pertama, namanya skill development fund, yaitu skema pembiayaan atau pendanaan untuk pelatihan bagi calon pekerja atau pekerja korban PHK,” jelas dia seperti ditulis Senin (5/3/2018).
“Kedua, namanya unemployment benefit atau tunjangan sosial untuk keluarga korban PHK,” kata dia.
Hanif menjelaskan, melalui skema skill development fund, pekerja korban PHK bisa mengikuti pelatihan kerja dengan dibiayai pemerintah.
Sementara itu, keluarga mereka akan mendapatkan tunjangan sosial selama pekerja korban PHK tersebut mengikuti pelatihan hingga mendapatkan pekerjaan baru.
Raker dengan DPR, Menaker Hanif Jelaskan Kebijakan Moratorium Penempatan TKI
Lebih lanjut Hanif mengatakan, pemerintah saat ini menghadapi tantangan untuk mencari solusi dari kasus PHK pekerja, selain menjamin proses PHK sesuai aturan dan hak-hak korban PHK terpenuhi.
Ia menambahkan, hal inilah yang tengah dicarikan solusi dengan skema kebijakan sosial mengenai skill development fund dan unemployment benefit.
“Ini yang sedang disiapkan pemerintah Indonesia agar masyarakat memiliki kesempatan untuk belajar secara terus menerus sampai pensiun, meningkatkan keterampilannya sampai pensiun, dan bekerja terus menerus sampai pensiun,” tutur Hanif.
Sumber : liputan6.com