Meidy Tinangon Ingatkan PPK Pilkada 2024 Kedepankan Prinsip Profesional

Foto : Dok.KPU Sulut

CYBERSULUT.NET – Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Tinangon mengingatkan jajaran penyelenggara pemilu dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar bekerja profesional sesuai tugas dan fungsi.

Hal tersebutkan disampaikan Meidy Tinangon dalam pemaparannya sebagai nara sumber dengan materi “Penguatan Kapasitas (Capacity Building) Badan Ad Hoc dalam Rakor Terpadu Persiapan Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPT”, yang digelar KPU Kabupaten Minahasa, Senin (16/09/2024) di Mercure Tateli Resort Kecamatan Mandolang Minahasa.

Menurut Meidy Tinangon, penyelenggara pemilu harus menjalankan tugas sesuai dengan perintah aturan yang tertuang dalam ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf b Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Profesional maknanya penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas,” ungkap Meidy Tinangon kepada 125 anggota PPK dari 25 kecamatan di Kabupaten Minahasa yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Dipaparkan Meidy Tinangon, dalam melaksanakan prinsip profesional anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: mengikuti dan melakukan proses peningkatan pengetahuan yang menunjang pekerjaan khususnya tentang kepemiluan, ketatanegaraan dan kebangsaan melalui bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, berbagi pengetahuan (knowledge sharing) dan/atau media lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home