CYBERSULUT.NET – Mantan Ketua DPRD Sulut periode 1999-2004 dan 2004-2009, Syachrial Damopolii, diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Putusan tersebut diturunkan dalam tahapan pemberitahuan hasil verifikasi Bakal calon DPD RI oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (20/7/2018).
Putusan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI, yang melarang mantan narapidana menjadi Bakal Calon DPD RI.
“Syarat calon Dari 25 ada 23 yang BMS, 1 MS dan 1 TMS karena persyaratan terkait dengan ketentuan PKPU nomor 14 tahun 2018. Terkait pasal 60 ayat 1 adalah ketentuan bahwa bakal calon perseorangan peserta pemilu bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi yakni Syahrial Damapolii,” ujar Komisioner KPU Sulut, Ardiles Mewoh kepada wartawan.
Menanggapi putusan KPU Sulut tersebut, Damopolii menegaskan akan mempertanyakan putusan tersebut ke KPU RI.
“Ini lucu, Instruksi mengalahkan aturan Undang-Undang. Kami sudah dinyatakan lolos berkas, tiba-tiba turun putusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“KPU Provinsi sebagai penyelenggara di daerah tentu harus konsisten melaksanakan instruksi KPU RI, tidak bisa disalahkan dan bisa dimaklumi. Jadi urusan ini berada di pusat bukan di daerah, sehingga kami akan mempertanyakan putusan ini ke KPU RI,” tukas Damopolii.
Diketahui, Damopolii tersandung kasus korupsi anggaran penjualan Manado Beach Hotel (MBH) senilai Rp 11 miliar pada tahun 2002. Sesuai Putusan Kasasi MA No.783 K/PID.SUS/2011 tanggal 24 Agustus 2011, Damopolii dihukum 3 tahun penjara dan denda 200 Juta dan uang pengganti 100 Juta.
Penulis : Christy Lompoliuw