CYBERSULUT.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Hal itu menjawab gugatan para ojek online yang cemburu tidak dibuatkan payung hukum layaknya taksi online.
Kasus bermula saat pengojek online, Yudi Arianto dan 16 rekannya menggugat UU LLAJ. Mereka merasa haknya tidak dijamin UU. Apalagi, merujuk ke taksi online, pengemudi taksi online dilindungi UU LLAJ. Atas hal itu, Yudi dkk menggugat hal itu ke MK. Apa kata MK?
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian putus MK sebagaimana dikutip dari website MK, Kamis (28/6/2018).
Vonis itu diketok siang ini dengan suara boleh. Majelis yang memutus yaitu Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan Sitompul, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra.
“Sepeda motor bukanlah tidak diatur dalam UU LLAJ, sepeda motor diatur dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a UU LLAJ, namun ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang dan/atau orang dengan mendapat bayaran, maka diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan,” ujar majelis.
Baca juga: Begini Layanan Taksi Online Kalau Mobil Sudah Elektrik Semua
Kriteria kendaraan bermotor yang diperuntukkan mengangkut barang dan/atau orang pun telah ditentukan dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ. Menurut MK, perlakuan berbeda adalah ketika memperlakukan hal berbeda untuk hal yang sama dan memperlakukan sama untuk hal yang berbeda.
“Dalam konteks yang dipersoalkan para Pemohon memang merupakan hal yang berbeda antara kendaraan sepeda motor dengan kendaraan bermotor umum untuk mengangkut barang dan/atau orang sehingga ketika Mahkamah memperlakukan sama untuk hal yang berbeda maka Mahkamah melanggar UUD 1945 khususnya Pasal 28I ayat (2),” pungkas MK.
Sumber : detik.com