LQ Indonesia Law Firm Kecewa, Direskrimum Polda Sulut Susah Ditemui Bahas Kasus Tanah Gogagoman

LQ Indonesia Law Firm saat berusaha bertemu Direskrimum Polda Sulut. Foto : Istimewa

CYBERSULUT.NET – Niat baik kuasa hukum Prof Ing Mokoginta dan dr Sientje Mokoginta yang ingin menjalin konsolidasi dengan pihak Polda Sulut terkait penanganan kasus tanah di Gogagoman Kotamobagu, terkesan tidak mendapar respon positif dari Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan.

Pasalnya, upaya dari Advokat H. Alfan Sari dan Jaka Maulana dari LQ Indonesia Law Firm Jakarta selama dua hari di Kota Manado, untuk bertemu dengan Direskrimum Polda Sulut tak kunjung terealisasi.

Menurut Alfan Sari, kedatangan mereka untuk bersilaturahmi dengan Dir Reskrimum Polda Sulut, sekaligus memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum baru menangani perkara kasus tanah Gogagoman yang akan sepenuhnya berada di bawah pengawasan LQ Indonesia Law Firm.

“Kami ke Polda Sulut untuk bertemu Direskrimum Kombes Pol Gani Siahaan sejak 20 Maret 2022. Tujuannya, untuk beraudiensi membahas perihal perkembangan perkara dugaan perampasan tanah yang dilaporkan oleh Prof. Ing Mokoginta dan dr. Sientje Mokoginta,” ujar Alfan Sari.

Dikatakan Alfan Sari, hari pertama untuk bertemu dengan Direskrimum tidak terlaksana, dengan alasan ada kegiatan teleconference dengan Kapolri.

“Keesokan harinya kami coba lagi datang berusaha bertemu Dir Reskrimum Polda Sulut. Tapi tim kembali harus merasakan kecewa sekali lagi, karena berdasarkan informasi yang diberikan oleh Sesprinya, Pak Dir sedang persiapan untuk berangkat ke Jakarta,” ungkap Alfan Sari.

Di sisi lain, Advokat Jaka Maulana mengaku heran karena begitu susah untuk bertemu dengan Direskrimum Polda Sulut.

“Kami ini datang sebagai warga, sebagai rakyat kecil yang haknya dirampas, minta perlindungan dari Polri agar bisa memberikan keadilan. Ini kok malah kayak sibuk banget, padahal kami sudah bikin janji satu hari sebelumnya,” kata Jaka Maulana.

Pihaknya pun sangat prihatin melihat kondisi penanganan perkara ini di tangan penyidik Polda Sulut. Berdasarkan informasi dari Kejati Sulut, berkas belum dikirim ke Jaksa setelah SPDP.

“Saking kelamaannya sampai itu SPDP dikembalikan ke Penyidik. Sekarang, kami minta ketemu sama Dir-nya, malah sulit banget. Ini kan kayak menyepelekan sekali,” ujar Jaka Maulana.

Disinggung mengenai kemungkinan perkara ini ditarik penanganannya ke Bareskrim Mabes Polri, Jaka menegaskan masih menunggu petunjuk.

“Justru kedatangannya kemari dengan Lawyer LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa pelapor, lebih ke arah konsolidasi dan saling menguatkan kedepannya,” jelas Jaka.

Ditambahkan Jaka Maulana, prinsipnya kami menunggu petunjuk aja. Tapi adanya kondisi demikian justru merubah pandangan dan keyakinan dari rencana awal, kami akan laporkan ini sebagai dugaan pelanggaran ke bagian terkait.

“Soal di mana perkara ini diperiksa, itu terserah pihak terkait yang lebih berwenang nantinya. Yang penting professional dan objektif,” tukas Jaka Maulana.

 

 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home