Libur Lebaran PNS Maupun Pegawai Swasta Diperkirakan Mulai 30 Mei

CYBERSULUT.NET – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin memastikan bahwa masa cuti libur Lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera ditetapkan pada Senin mendatang. Ketentuan cuti ini bukan hanya untuk para pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai swasta.

“(Untuk libur PNS gimana?) Ditetapkan besok,” katanya di Wihara Ekayana Arama, Jakarta Barat, Minggu (19/5).

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, meski belum diputuskan secara resmi, namun cuti bersama Lebaran diperkirakan akan berlangsung mulai 30 Mei hingga 9 Juni 2019.

“Kayanya mulai tanggal 30 Mei, tanggal 10 (Juni) masuk. Senin masuk tanggal 10,” ujar dia di Jakarta, Kamis (9/5).

Menurut dia, penetapan libur ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) bersama menteri. Sehingga tidak hanya berlaku untuk PNS tetapi juga pegawai swasta.

“Itu pakai SK bersama. Karena bukan hanya PNS saja, tetapi juga semuanya. Itu libur nasional,” tandas dia.

Sumber : merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *