CYBERSULUT.NET – Tim Kuasa Hukum Dewi Teremsia, Penghiburan Balderas SH MH dan Rukman IR SH mengatakan Lelang Eksekusi atas aset PT Bank Bukopin yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dan menanggapi adanya pemberitahuan PT Bank Bukopin, TBK, kepada khalayak ramai, atas upaya menangguhkan proses eksekusi lelang, yang dimuat dalam surat kabar harian Manado Post, Edisi Senin (30/9/2019) pada halaman satu.
“Pada pokoknya, pemberitahuan PT Bank Bukopin pada khalayak, itu upaya pembohongan dan penyesatan terhadap khalayak ramai karena materinya tidak benar serta tidak sesuai kenyataan,” terang Balderas saat Jumpa Pers di ruang kerjanya.
“Status putusan putusan pengadilan dalam perkara perdata No.458/Pdt.G/2014/PN.Mdi adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ini dapat diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Dan oleh sebab status itulah , maka PN berwenang melaksanakan eksekusi lelang atas aset PT Bank Bukopin,” ujar Balderas.
Masih menurut Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Lelang, bahwa Upaya hukum perlawanan dan PK yang diajukan PT Bank Bukopin, hanyalah upaya hukum yang dipaksakan atau mengada ada, sebagai upaya sia-sia dan frustasi PT Bank Bukopin.
“Perlawanan yang diajukan oleh PT Bank Bukopin telah diadili dalam tingkat pertama dan ditolak oleh hakim PN Manado. Juga, upaya hukum PK (Peninjauan Kembali ) baru diajukan oleh pihak Bank Bukopin, dan itu hanyalah upaya hukum yang dipaksakan atau mengada ada sebagai upaya sia sia dan frustasi PT Bank Bukopin,” tambah Balderas.
Bahwa ,Upaya hukum perlawanan dan PK, keduanya tidak dapat menangguhkan proses eksekusi lelang, ini berdasarkan UU RI No. 14 Tahun 1985 Jo UU RI No.5 Tahun 2004 Jo UU RI No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan berdasarkan buku II pedoman pelaksanaan tugas dan Administrasi.
Terkait laporan ,pengaduan polisi yang diajukan Pihak PT Bank Bukopin, juga telah dihentikan oleh pihak berwajib.
“Semua laporan, pengaduan polisi yang diajukan berulang ulang oleh pihak PT Bank Bukopij, terkait masalah ini telah dihentikan oleh pihak berwajib karena tidak memiliki bukti yang cukup,” sambung Balderas.
Hal itu berdasarkan, surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut No: B/731/I/2019/Fit Reskrimum ,tertanggal 31 Januari 2019. Kedua, Putusan PN Manado No.09/PID.PRA/2019/PN.MDO, tanggal 14 Juni 2019. Ketiga, Surat perintah penghentian penyidikan no: B/9.a/VII/2019/Dit.Reskrimsus, tanggal 19 Juli 2019.
“Laporan polisi NO: LP/406/SULUT/SPKT tanggal 19 Juli 2019 adalah upaya frustrasi PT Bank Bukopij yang kesekian kalinya di Polda Sulut, dengan isi/materi laporan yang persis sama/identik dengan laporan laporan mereka sebelumnya,” ungkapnya.
“Oleh sebab itu, kepada seluruh khalayak ramai diharapkan agar tidak perlu terpengaruh apalagi tersesat, dengan pemberitahuan dari PT Bank Bukopin, sebab eksekusi lelang atas aset PT Bank Bukopin, dilaksanakan oleh PN Manado sesuai Prosedur hukum yang berlaku,” tukas Kuasa Hukum Pemohon Lelang, Balderas dan Rukman IR, SH.
Selain itu, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Lelang, Balderas juga menambahkan bahwa akan menempuh jalur hukum lainnya, “Selain hal tersebut, kami akan melakukan upaya balik, Kami akan melakukan upaya upaya hukum terhadap PT Bank Bukopin, atas upaya pembohongan dan penyesatan pemberitahuan, karena materi yang tidak benar serta tidak sesuai kenyataan,” tutup Balderas menjawab pertanyaan awak media cybersulut.net terkait apakah ada upaya hukum balik, atas pemberitahuan PT Bank Bukopin kepada Khalayak ramai tersebut.
Gedung Bank Bukopin di Manado Akan Dilelang
Diketahui, PT Bank Bukopin dibilangan JL Piere Tendean- Boulevard Manado ini, ngotot lakukan upaya pembatalan lelang aset PT Bank Bukopin, dan sejak awal sudah tidak kooperatif menjalankan tiga putusan yang telah memiliki kekuatan hukum, untuk membayar uang nasabah sebesar Rp14.5 Miliar, atas pemalsuan deposito yang dilakukan karyawan PT Bank Bukopin.
Berikut tiga putusan yang telah memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Inkrah , Dewi Teremsia (Pemohon Eksekusi Lelang), yakni Pengadilan Negeri (PN) Manado, no : 458/Pdt.G/2014/PN.Mnd, diperkuat dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado no:75/Pdt/2016/PT.Mnd ,serta putusan tingkat kasasi ke Mahkamah Agung RI No. 3047 K/Pdt/2016.
Serly Wilhelmina