CYBERSULUT.NET – Proses persidangan dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Minut, VAP alias Vonnie yang menyeret terdakwa NT alias Norris yang harus duduk di kursi panas , di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, berakhir , Rabu (18/03/2020).
Dalam sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Nur Dewi Sundari, dkk, telah menvonis bebas Norris atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air (GAPTA), Richard William, putusan Majelis Hakim dalam perkara ini sudah tepat.
Bahwa dalam perkara ini sudah sepatutnya Norris untuk dibebaskan. Dakwaan dan Tuntutan JPU sudah seharusnya tidak dapat diterima, dikarenakan cacat formil maupun materiil,
“Putusan Majelis Hakim dalam perkara nomor : 61/Pid.Sus/2019PN.Arm pada tanggal 18 Maret 2020 yang membebaskan saudara Norris Tirayoh dengan cara menolak dakwaan dan tuntutan JPU sudah sangat tepat sekali,” tanggap William.
Selain itu, William juga melihat kalau perkara ini terkesan dipaksakan JPU untuk berproses di pengadilan. Apalagi, setelah melihat fakta persidangan dan saat JPU melayangkan tuntutan.
“Bahwa setelah memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP terhadap dakwaan dan/atau Tuntutan JPU tentunya jelas sangatlah fatal dan sangat mengada-ngada, dan sepatutnya batal demi hukum. Dan hakim tidak boleh menghukum orang yang bersalah hanya berdasarkan keyakinannya, melainkan harus didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Dari alat bukti itulah ia memperoleh keyakinan tentang bersalah atau tidaknya seseorang (terdakwa Tirayoh) yang didakwa dan dituntut dengan sanksi pidana pencemaran nama baik, dan dituntut dengan dengan sanksi pidana pornografi,” tandasnya.
REDAKSI