CYBERSULUT.NET – Dalam rangka membantu tugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, KPU akan merekrut sekira 72.478 orang untuk mengisi tugas dari Badan Ad Hoc.
Badan Ad Hoc tersebut meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Ada sekira 72.478 orang yang kami butuhkan untuk menjadi Ad Hoc,” ujar Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, saat membuka kegiatan Sosialisasi Stakeholder Pembentukan Badan Ad hoc Pilkada 2020, Fourpoint Hotel, Jumat (27/12/2019).
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Salman Saelangi menjelaskan dalam sesi diskusi, ada aturan baru dalam rancangan Peraruran KPU (PKPU) mengenai batas usia maksimal.
“Jadi ada aturan batas usia bawah dan batas atasnya. Minimal berusia 17 tahun dan maksimal 60 tahun. Namun ini baru bersifat rancangan,” ungkap Salman.
Lanjut Salman, untuk jadwal perekrutan petugas Ad Hoc rencananya akan dimulaj pada 15 Januari hingga 14 Februari 2020.
Disisi lain, Komisioner KPU Sulut Divisi Hukum, Meidy Tinangon menjelaskan, untuk rekrutmen Badan Ad Hoc nantinya ada aturan main dan kode perilaku yang harus dipatuhi.
“Kode Perilaku dan turunan dari pakta integritas harus dipatuhi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun Ad Hoc. Jika tidak dipatuhi, patut diduga penyelenggara tidak profesional dan nantinya bisa diadukan,” tukas Tinangon.
Christy Lompoliuw