KPK Sorot Kinerja Satgas Covid-19 Sulut

DNB saat Diijinkan pulang karena hasil pemeriksaan swab 2x negatif. (Foto : Istimewa)

CYBERSULUT.NET – Koalisi Pemantau Kebijakan (KPK) Covid-19 gabungan dari YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum Manado, Lembaga Bantuan Hukum Bitung, Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Sulut serta Pengamat Media, menyoroti kinerja Satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Berdasarkan pers rilis yang diterima CYBERSULUT, Jumat (10/4/2020), KPK Merespon pernyataan Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut yang memberikan informasi tidak dapat dipertanggung-jawabkan di berbagai pemberitaan media pada 9 April 2020 terkait seorang mantan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berinisial DNB. Dimana berdasarkan hasil resmi dari Rumah Sakit (RS) Prof Kandou Malalayang, DNB dinyatakan negatif Covid-19 dan diperbolehkan kembali kerumah. Sementara dalam pernyataan Satgas mengaku memiliki hasil pemeriksaan, yang menyatakan DNB positif Covid dan memaksa untuk di isolasi di RS, namun hingga rilis ini dibuat pihak Satgas tidak mampu menunjukan bukti hasil pemeriksaan terhadap DNB yang mengaku dimiliki oleh mereka.

Berikut kronologi yang dijelaskan Koalisi Pemantau Kebijakan dalam pers rilis terkait pemeriksaan terhadap mantan pasien DNB :

Minggu, 22 Maret 2020 sekitar pukul 11.30 WITA, DNB dijemput mobil ambulance menuju RS. AL Bitung. Sampai di RS. AL Bitung, DNB diminta oleh TIM Satgas Covid Sulut untuk dirujuk ke RS. Prof. Kandou, sehingga pada malam hari sekitar pukul 20.00 WITA, DNB dirujuk ke RS. Prof. Kandou.

Selasa, 24 Maret 2020, DNB diambel sampel pertama dari hidung, mulut dan darah dan pada Jumat 27 Maret 2020, DNB kembali diambil sampel untuk yang kedua kalinya. Untuk hasil pertama, DNB dinyatakan negativ namun belum bisa pulang karena harus menunggu hasil yang kedua.

Jumat, 3 April 2020 sekitar pukul 14.00 WITA, DNB mendapat informasi bahwa hasil pemeriksaannya sudah ada yaitu negativ, namun belum bisa pulang karena harus menunggu konfirmasi dari dr. Agung Ahli Infeksi Penyakit Dalam dan sebagai Ketua Covid-19 SULUT. Pada sekitar pukul 17.00 WITA, dr. Agung melaksanakan pemeriksaan terhadap DNB dengan waktu yang cukup lama, dan setelah menjalani pemeriksaan, dr. Agung menyatakan DNB dalam keadaan baik dan dia akan membantu proses pemulangan. Sekitar pukul 19.00 WITA, barulah proses administrasi selesai dan DNB kembali untuk pulang ke rumahnya yang berada di Kota Bitung.

Selasa, 7 April 2020 sekitar pukul 10:30 WITA, DNB mendapat telepon dari Kepala Puskesmas Tinombala Kota Bitung yang meminta sekaligus mengancam DNB untuk mengisolasi diri di Rumah Sakit Manembo-nembo, Jika tidak maka akan di jemput paksa oleh pihak Kepolisian, TNIdan Pihak Dinas Kesehatan Kota Bitung;

Berdasarkan permintaan tersebut, pada pukul 23.00 WITA, DNB mendatangi RSUD Manembo Nembo Kota Bitung, setelah sampai DNB langsung melapor ke pihak RSUD terkait permintaan dari Kepala Puskesmas Tinombala Kota Bitung, namun ternyata pihak RSUD Manembo Nembo tidak mengetahui akan hal tersebut, tidak ada konfirmasi langsung dari Pihak Puskesmas Tinombala atau dari Dinas Kesehatan Kota Bitung, sehingga Akhirnya RSUD Manembo Nembo berinisiatif untuk meminta konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kota Bitung terkait alasan permintaan DNB untuk diisolasi.

Hingga keesokan harinya 8 April 2020 sampai pukul 03.00 WITA, tetap tidak ada tanggapan atau kejelasan dari Dinas Kesehatan Kota Bitung dan Puskesmas Tinombala. Karna tidak ada kejelasan, DNB meminta pihak RSUD Manembo Nembo untuk melakukan tindakan terhadap dirinya, tapi dari pihak RSUD menyatakan bahwa DNB bisa pulang karna dalam keadaan sehat dan tidak ada keluhan sakit apapun. Karena itu DNB kembali kerumah dan melakukan isolasi diri di rumah.

Sekitar pukul 17.00 WITA, dari Tim Satuan Tugas Covid 19 Provinsi Sulawesi Utara mengkonfirmasi melalui telepon kepada DNB dan meminta DNB untuk dites SWAB 2 x lagi. DNB mempertanyakan permintaan tersebut karena ia sudah menjalani dua pemeriksaan SWAB di RSUP Prof. Kandou Malalayang. Hasilnya pemeriksaan menyatakan DNB negatif Covid-19. Hasil pemeriksaan ini dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Agung Ahli Infeksi dan sekaligus Ketua Covid 19 Provinsi Sulawesi Utara.

Malam hari masih 8 April 2020 sekitar 21.00 WITA, Tim dari Dinas Kesehatan Kota Bitung, Polsek Aertembaga, Polres Bitung, Kodim, Camat, Lurah, berserta perangkat lainnya melakukan penjemputan paksa kepada DNB. DNB sempat berdebat untuk mempertanyakan dasar kenapa harus dilakukan pemeriksaan kembali, tapi dari Pihak – pihak yang datang untuk menjemputnya tidak bisa menjawabnya. Sempat melalui perdebatan yang panjang, akhirnya pada pukul 22.00 WITA, DNB bersama Istri memutuskan untuk pergi memenuhi permintaan mereka yang menjemputnya, menuju ke RS. Prof. Kandou dengan menggunakan kendaraan pribadinya;

Sekitar pukul 23.40 WITA, DNB bersama Istri dan Pihak Dinas Kesehatan Kota Bitung serta Polsek Aertembaga yang mengawalnya, tiba di RS. Prof. Kandou Malalayang. Pihak RS. Prof. Kandou kaget dan heran kenapa DNB dibawa kembali, karena setau Pihak RS. Prof. Kandou, DNB telah melalui hasil pemeriksaan SWAB 2 x dan hasilnya negativ. Berdasarkan pernyataan dari Pihak RS. Prof. Kandou tersebut, Pihak Kesehatan Dinas Kota Bitung yang telah menjemput paksa DNB tidak bisa berbuat apa – apa. Tidak ada keputusan yang diambil sebagai bentuk tanggung jawab mereka yang telah menjemput paksa terhadap DNB, sehingga sejak pukul 24.00 WITA hingga keesokan harinya pukul 10.30 WITA tanggal 9 April 2020, DNB bersama Istri hanya tidur dalam mobil di area parkiran RS. Prof. Kandou.

Sekitar pukul 10.35 WITA, DNB memutuskan untuk bertemu langsung dengan Pihak RS dan DNB berhasil bertemu langsung dengan Dokter Agung Ahli Infeksi dan sekaligus Ketua Covid 19 Provinsi Sulawesi Utara yang telah mengeluarkan dan menandatangani hasil pemeriksaan terhadap DNB. Menurut dr. Agung, hasil pemeriksaan DNB adalah negativ Covid 19, sehingga dia cukup disolasi di rumah saja tidak perlu isolasi di Rumah Sakit.

Namun pernyataan tersebut mendapat bantahan dari Tim Satgas Covid-19 Sulut dan bersikukuh bahwa, DNB positiv Covid-19 berdasarkan hasil yang ada pada Pemerintah Daerah Dinas Kesehatan Provinsi Sulut dan apabila ketika DNB diisolasi di rumah akan membuat resah dan ketakutan bagi masyarakat khususnya masyarakat kota Bitung. Karena Dinas Kesehatan Provinsi Sulut belum bisa menunjukan bukti hasil tes terhadap DNB yang dinyatakan positiv Covid 19, sehingga dr. Agung menyarankan untuk menunggu hasil klarifikasi antara Dinas Kesehatan Provinsi Sulut dengan Pihak RS Prof. Kandou terhadap kebijakan yang akan diambil terhadap DNB.

Berdasarkan kronologis tersebut, tampak bahwa permintaan Satgas Covid-19 Sulut dan Dinas Kesehatan kota Bitung untuk DNB diisolasi tidak memiliki dasar yang jelas, semata-mata didorong kekhawatiran adanya keresahan di masyarakat. Padahal tindakan pihak pemerintah daerah Satgas Covid-19 Sulut dan Dinas Kesehatan kota Bitung yang menjemput paksa DNB tanpa dasar, yang dapat memancing keresahan dan ketakutan warga. Apalagi pernyataan Satgas Covid 19 Provinsi Sulut di media yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena hingga rilis ini dibuat pihak Satgas Covid 19 Provinsi Sulut dan dinas kesehatan Kota Bitung tidak mampu menunjukan bukti hasil pemeriksaan yang menyatakan DNB positif Covid.

Tindakan ini juga akan memperparah keadaan karena keterbatasan rumah sakit. Jika setiap orang bahkan yang sudah dinyatakan negatif Covid-19 dipaksa untuk di isolasi di RS hanya karena ketakutan penolakan di masyarakat, maka RS akan memiliki beban yang sangat berat dan justru membuat orang negatif covid menjadi rentan terpapar. Pemerintah semestinya memiliki kebijakan atau konsep untuk meredam stigma negativ terhadap korban Covid-19, jika terjadi stigma di masyarakat yang berakhir pada pengusiran atau hal-hal lainnya, maka akan menambah beban psikologis bagi korban.

Satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Koalisi Pemantau Kebijakan Covid-19 Sulut yang dipimpin Direktur LBH Manado Frank Tyson Kahiking SH.MH mengeluarkan pernyataan, diantaranya mendesak Pihak RS Prof. Kandou untuk segera mengekspose ke publik terkait hasil pemeriksaan dari korban Covid 19 (DNB), sesuai hasil pemeriksaan yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Dokter Agung selaku Ahli Infeksi dan sekaligus Ketua Covid-19 Sulut.

KPK juga Mendesak Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut, memberikan klarifikasi atas pernyataannya atau membuktikan pernyataannya jika benar ada hasil berbeda pemeriksaan DNB oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Sulut, karena pernyataan itu telah merugikan bahkan dapat mengancam keselamatan DNB dan keluarga.

Pemerintah Provinsi Sulut khususnya Kota Bitung dan Manado diminta untuk dapat membuat kebijakan khususnya bagi korban Covid 19 yang telah dinyatakan sembuh atau negativ sebagai bentuk perlindungan dan segera mensosialisasikan informasi terkait Covid-19, agar masyarakat sadar dan memahaminya sehingga tidak terjadi kepanikan dan reaksi berlebihan di masyarakat, serta segera memperingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebar berita bohong terkait Covid-19, karena hanya dapat menimbulkan ketakutan dan keresahan dalam kehidupan bermasyarakat.

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *