CYBERSULUT.NET – Terkait konflik antara masyarakat Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondouw (Bolmong) dengan PT Karunia Kasih Indah (KKI), Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebelum kepemimpinan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (OD-SK) dianggap ikut bertanggung-jawab atas permasalahan tersebut apabila ikut ambl andil dalam memberikan perijinan. Tidak tanggung-tanggung, “Gubernur lama” yang akibat dosa dari BPN diancam akan dipenjarakan apabila terbukti ikut terlibat.
Dinas PU & Perkebunan Sulut “Buka Peluang” PT KKI Bertahan di Sangtombolang Bolmong
“Soal alih status lahan Hak Guna Usaha (HGU) ini, akibat ulah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memberikan rekomendasi kepada PT KKI,” ungkap Tuuk dalam rapat lintas komisi DPRD Sulut bersama PT KKI dan puluhan masyarakat Sangtombolang beserta instansi terkait, Senin (14/8/2017).
Menurut Tuuk, HGU sesuai amanat undang-Undang merupakan kewenangan presiden, kemudian Menteri yang melakukan verifikasi dan Gubernur yang mengeksekusi.
“Yang namanya HGU itu, Presiden yang memutuskan dan Menteri yang verifikasi. Kabupaten/Kota hanya bisa mengusulkan dan yang mengeksekusi itu siapa, tentunya Gubernur. Saya minta ijin itu,” ungkap Tuuk.
Pandang Enteng, Lumentut Minta Kepala BPN Sulut Diganti
Politisi PDIP ini pun berjanji akan memenjarakan oknum Gubernur sebelumnya, apabila ikut terlibat mengeluarkan ijin tersebut.
“Kalau benar Gubernur mengeluarkan ijin dilahan basah pertanian, maka gubernur lama telah melakukan offside dan saya akan penjarakan dia,” tegas Tuuk.
1.450 Ton Produksi Beras di Sangtombolang Bolmong Terancam Gagal
Diketahui, PT KKI mengklaim sebagai pemegang HGU lahan di Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolmong dan diduga telah melakukan alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan kelapa sawit. Tidak hanya itu, PT KKI diduga telah melakukan pengrusakan fasilitas negara berupa sarana irigasi yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah.
Penulis : Beriel.L