CYBERSULUT.NET– Penetapan libur hari raya Idul Fitri yang sesuai kalender sejak tanggal 23 Juni hingga 3 Juli 2017, diharapkan dapat dimanfaatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana yang telah ditetapkan dalam edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait jam kerja ASN.
“Artinya jangan mengawali dan memperpanjang waktu libur, karena sebetulnya dengan diperpanjang atau dibuat hari libur yang panjang dari pemerintah itu sudah mempertimbangkan berbagai hal sehingga pada saat nanti tidak ada alasan lagi,” ujar Ketua Komisi I DPRD Sulut, Ferdinand Mewengkang kepada wartawan, Senin (19/6/2017).
Lanjut dikatakan Mewengkang, Kepala daerah selaku pembina ASN diharapkan melakukan pengawasan dan tegas jika ada ASN yang memanfaatkan liburan lebaran tidak sesuai ketentuan yang diatur.
“Saya berharap Gubernur dan Wagub serta Bupati/Walikota sebagai pembina ASN melakukan pengawasan dan harus tegas, kalau perlu usai libur langsung digelar apel untuk mengecek kehadiran ASN,” tegas mantan Birokrat Sulut ini.
Ditambahkan Mewengkang, terkait juga edaran MenPAN-RB yang melarang fasilitas negara digunakan saat mudik juga harus dipatuhi ASN.
“Itu harus dipatuhi dan saya yakin ASN tahu persis aturannya, karena aturan itu mengikat ASN untuk melalukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu,” pungkas politisi Gerindra ini.
Penulis : Beriel. L