Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Kepulauan Talaud

Sri Wahyumi Maria Manalip

CYBERSULUT.NET – Akhirnya Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip lewat Surat Keputusan yang dilayangkan dengan NOMOR 131.71 17 TAHUN 2018.

Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan data dan fakta dilapangan bahwa Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100/2912/Selcr-R0.Pemotda tanggal 31 Oktober 2017 perihal Teguran; Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 098/3062/sekr.Ro.Pemotda tanggal 9 November 2017.

Perihal laporan; Surat pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara tanggal 12 Desember 2017 bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Sdri Sri Wahyumi Maria Manalip, SE (Bupati Kepulauan Talaud) melakukan perjalanan ke luar negeri (Amerika Serikat) dari tanggal 20 Oktober 13 November 2017 tanpa izin Menteri Dalam Negeri;

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, Jemmy Kumendong mengatakan kalau Surat Keptusan tersebut akan diserahkan langsung Gubernur Olly Dondokambey kepada Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip.

“Besok surat tersebut akan diserahkan Gubernur kepada Bupati Sri Manalip,” ujar Kumendong.

 

 

Editor : Beriel.L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *