CYBERSULUT.NET – Gabungan Advokat Pemohon Hak Uji Materiil Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan (Perpres 75/2019) kembali mendatangi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Kamis (26/12/2019).
Kedatangan mereka ke MA guna mempertanyakan Nomor Register Perkara Permohonan Hak Uji Materiil Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan (Perpres 75/2019) yang tak kunjung mendapat kepastian.
“Kami memang pro aktif dalam Hak Uji Materiil karena menyangkut kepentingan publik, sehingga kami berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memberikan kepastian hukum pada Permohonan Hak Uji Materiil yang kami nilai Perpres tersebut cacat hukum sejak lahir dan layak dibatalkan,” ujar Fernando mewakili gabungan Advokat dalam pers rilis yang diterima CYBERSULUT, Jumat (27/12/2019).
Lanjut Fernando, gabungan Advokat akan menempuh langkah selanjutnya, apabila hingga akhir Desember 2019 belum juga ada kepastian terkait permohonan yang diajukan tersebut.
“Kami akan menggunakan hak kami untuk menyoal register perkara ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, karena bagaimanapun Mahkamah Agung adalah lembaga yang harus memberikan kepastian waktu dalam hal administratif kepada publik. Jangan ditunda-tunda seperti saat ini, padahal kami sudah dua kali datang meminta kejelasan,”tegas Fernando.
Meskipun demikian, gabungan Advokat ini yakin Mahkamah Agung adalah Pengadilan Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya sesuai UU No 14/1985 Tentang Mahkamah Agung (Pasal 2), sehingga Permohonan Uji Materiil dapat diperiksa dan diputuskan segera mungkin.
Diketahui gabungan Advokat Pemohon Uji Materiil ini di inisiasi oleh Indra Rusmi, Intan Nur Rahmawanti, Erwin Purnama, Bireven Aruan, Yogi Pajar Supryogi, Denny Supari, Ricka Kartika Barus, Ika Arini Batubara, Destya, Kemal Hersanti, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Steven Albert, Fernando dan Johan Imanuel.
Editor : Christy Lompoliuw