CYBERSULUT.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah lakukan Penahanan terhadap TSK (tersangka) Lelaki inisial AMP alias Panambunan (50) Pekerjaan Wiraswasta, atas dugaan korupsi pemecah ombak pantai Desa Likupang – Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2016, Kamis (21/01/2021) sekira pukul 17.00 WITA.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A.Ditha Prawitaningsih, SH.MH melalui Kasie Penkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kajati.
“Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.813.015.856,06 ,” ujar Rumampuk ketika dikonfirmasi awak media.
Lanjut Kasie Penkum, Tersangka sebagaimana sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Manado selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari 2021 s/d 09 Februari 2021,” tutup Rumampuk.
Terinformasi, Tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Eko Prayitno, SH. MH. Reinhard Tololiu, SH.MH; Andi Usama Harun, SH. MH, Widarto Adi Nugroho, SH. MH, Ivan Nusu Parangan, SH. MM, Lukman Effendy, SH. MH, Noval Thaher, SH, Alexander Sulung, SH. Marianty Lesar, SH. Stevy S. Tatilu, S.Pd, SH. MH., Christiana O. Dewi, SH, dan Mitha Ropa, SH.
*/Serly Wilhelmina