Kejari Minut Tegaskan Laporan Fingerprint di Dinas Pendidikan Tidak Ditemukan Pelanggaran Hukum

Kasi Intel Kejari Minut, Fransiscus Juan Palempung.

CYBERSULUT.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menegaskan laporan soal iuran fingerprint di Dinas Pendidikan yang dilaporkan oknum ASN inisial RP, tidak ditemukan pelanggaran.

“Tidak ditemukan pelanggaran hukum atas laporan Fingerprint tersebut, sehingga persoalan kasus ini kami tutup. Namun tidak menutup kemungkinan kalau ditemukan adanya bukti baru, akan kita buka kembali,” ujar Kajari Minut, Yohanis Priyadi melalui kepala Kasi Intel Fransiscus Juan Palempung, Kamis (28/4/2022).

Menurut Juan Palempung, berdasarkan pemanggilan dan hasil pemeriksaan terkait pengumpulan data dan keterangan soal pemungutan dana fingerprint yang dilakukan Dinas Pendidikan tahun 2022, tidak ditemukan pelanggaran.

“Pemanggilan itu diadakan wawancara mulai dari mantan Kadis Pendidikan Olfy Kalengkongan, Kepala BKPSDM Styvi Watupongoh, Plt Kadis Pendidikan Pettra Enoch, mantan Bendahara Dinas Merly Manewus yang saat ini sudah menjabat Kasu Perencanaan, Bendahara Dinas Olga Nongoloy dan Pak Anderson selaku pihak yang mengumpulkan,” tutur Juan Palempungan.

Lanjut dijelaskan Juan Palempungan, berdasarkan keterangan bulan Januari dan Februari tahun 2022 tidak ada anggaran untuk biaya tersebut, sehingga Dinas Pendidikan mengambil kebijakan bersama lewat apel yang pimpin waktu itu Sekertaris Dinas saat ini sudah menjabat Plt Kadis Pettra Enoch.

“Kebijakan itu diambil agar dapat menanggulangi biaya absensi menggunakan alat fingerprint yang terintegrasi ke BKPSDM. Sebab, kalau absensi tidak masuk, maka TKD terlambat cair,” ungkap Juan Palempungan.

Diketahui, Dinas Pendidikan Minut sempat heboh dengan adanya dugaan pungli fingerprint. Namun dari hasil pemeriksaan Inspektorat atau Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), tidak ditemukan dugaan Pungli.

 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home