CYBERSULUT.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menerima Rp998 juta atas pembayaran UP (Uang Pengganti) dan Denda perkara tindak pidana Korupsi dengan terpidana David Liando yang tersandung kasus Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. L. Ratumbusyang Manado TA. 2015, Senin (28/09/2020).
“Kejari Manado menerima pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana David Liando melalui keluarga terpidana, yang kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Manado, dan dilakukan penyetoran ke Kas Negara melalui Bank BRI,” ungkap Kasie Intel Kejari Manado, Hijran Safar.
“Pelaksanaan eksekusi pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 798.459.757 (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah), dilaksanakan oleh Parsaoran Simorangkir (Kasi Pidsus Kejari Manado,red) ,” sambung Kasie Intel.
Kajari Manado, Maryono pun mengucapkan terima kasih kepada keluarga terpidana yang dengan kesadaran sendiri telah melaksanakan kewajiban hukum tersebut.
“Pembayaran uang pengganti dan denda ini sebagai masukan ke kas negara, dan dapar menguntungkan terpidana, juga karena dengan dibayarnya kewajiban ini, maka terpidana bisa mendapatkan hak remisi baik remisi kenegaraan (17 Agustus ) maupun remisi keagamaan, serta bisa juga mendapat program asimilasi yaitu menjalani sisa hukuman diluar lembaga pemasyarakatan,” singkat Kasie Intel menirukan kembali penjelasan Kajari.
Diketahui, David Liando selaku Direktur PT. Liando Beton Indonesia adalah merupakan salah satu terpidana yang telah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 3/PID.Sus-TPK/2017/PN.MND tanggal 7 Juni 2018, dengan pidana pokok selama 4 (empat) tahun penjara, dan telah menjalani eksekusi pidana badan sejak tanggal 4 Juli 2018.
*/Serly Wilhelmina