CYBERSULUT.NET – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) diminta mengusut pembangunan jalan yang ada di Desa Wasian Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara.
Pasalnya, pembangunan jalan tersebut terkesan terburu-buru mengejar target akhir tahun, sehingga dipaksakan selesai meskipun masih berdiri tegak tiang listrik di tengah jalan.
Hal tersebut diungkapkan akun media sosial facebook bernama Rinto Rachman dalam postingannya yang diunggah, Kamis (27/12/2018).
“Begini kalau di kejar target akhir tahun anggaran, bukannya cari solusi malah bikin jalan kematian buat rakyat. Harusnya pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi, tidak boleh diterima dan diperbaiki sesuai petunjuk Direksi,” tulis Rinto Rachman dalam postingannya.
“Kontraktornya, Pengawas Proyeknya, Pejabat Pembuat Komitmen, Kuasa Pengguna Anggaran, Perencana Program dan Konsultan Perencana..??. Kajati Sulut periksa oknum-oknum tersebut,” lanjut Rinto.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara maupun pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat dikonfirmasi terkesan saling lempar tanggung jawab terkait masalah tersebut.
Menurut Kepala Dinas PUPR Sulut, Steve Kepel, pihaknya sudah melayangkan surat ke PLN terkait tiang listrik di tengah jalan yang dibangun dengan anggaran sebesar Rp18 Miliar tersebut.
“Kami sudah menyurat ke PLN soal masalah tersebut,” singkat Kepel.
Disisi lain, Manager Area PLN Manado, Kuswantono saat dihubungi mengakui sudah menerima surat dari Dinas PUPR tersebut dan telah mengirimkan balasan.
“Kami sudah mengirimkan surat balasan, namun belum ada tanggapan terkait biaya pemindahan tinag tersebut,” kata Kuswantono.
REDAKSI