Kasus Gakkumdu, Gubernur Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka

CYBERSULUT.NET – Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pemilu oleh sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hal itu karena ucapan dirinya yang diduga mendukung calon tertentu dalam Pilkada Tolikara, Papua.

Lukas ketahuan mendukung Calon Bupati petahana nomor urut 1, Usman Wanimbo-Dinius Wanimbo dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Tolikara. Saat acara peresmian kantor di Distrik Karobaga dan Distri Kageme, Tolikara, Papua, pada 12 Mei 2017.

PSU Kabupaten Tolikara itu sendiri dilaksanakan pada 18 distrik. PSU tersebut dijadwalkan pada 17 Mei 2017.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi ahli, artinya begini ‘Saya tidak mengerti kenapa harus dilaksanakan PSU, dengan alasan apa. Yang jelas suara yang kasih maupun yang tidak kasih semua harus diberikan kepada pasangan nomor urut 1’,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (11/7).

Atas ucapannya tersebut, paslon Bupati Tolikara lainnya langsung melaporkan Lukas, karena dirinya dianggap merugikan paslon lain. Gakkumdu pun langsung melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2017. Saat itu pun, berkas perkara atas dirinya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses secara lanjut.

“Berkas perkara pada 19 Juni 2017 sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tanggal 22 Juni 2017 berkas perkara P 19, yakni untuk melengkapi penandatangan berkas perkara tersangka yaitu pak Lukas,” ujarnya.

Namun, berkas perkara Lukas ditolak sehingga berkas tersebut dikembalikan kembali ke polisi. Lalu, berkas tersebut diserahkan kembali oleh polisi ke Sentra Gakkumdu.

Akan tetapi, Lukas menolak untuk menandatangani berkas perkaranya itu. Bahkan, saat dirinya dipanggil kembali, dirinya tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dari penyidik.

Sampai saat ini, polisi masih menunggu proses di Gakkumdu. Terutama untuk melengkapi berkas perkaranya tersebut.

“Intinya kita nunggu informasi dari Gakkumdu. Karena kan Gakumdu saat ini tengah melakukan PSU di Kabupaten Intan Jaya di 7 TPS,” tandasnya.

Oleh Gakkumdu, Lukas dijerat Pasal 188 UU nomor 1/2015 Jo Pasal 71 UU nomor 10/2016 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam bulan kurungan penjara.

 

 

 

 

Sumber : merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *