CYBERSULUT.NET – Kantor PT Gojek Indonesia Cabang Manado maupun transportasi online lainnya Grab-jek, Selasa (24/10/2017) resmi ditutup sementara oleh Pemerintah Kota Manado lewat instansi terkait yakni Dinas Perhubungan, Pol PP Kota Manado serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
“Sesuai surat edaran yang dikeluarkan, mereka (Gojek) belum memiliki ijin dari Dinas PMPTSP sehingga kantor ditutup sementara. Kalau soal aplikasi sudah diluar kewenangan kami,” ujar Kasat Pol PP, Xaverius Runtuwene.
Disisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, M.Sofyan menambahkan, yang ditutup adalah kantornya dari PT. Gojek Indonesia cabang Manado dan Grab, bukan aplikasinya. Untuk aplikasinya diatur oleh kementerian Kominfo.
“Untuk Ijin operasionalnya menunggu dari Kementerian. Dishub Kota Manado tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan operasinya, sehingga yang ditutup hanya kantornya,” Kata Sofyan.
Terpantau CYBERSULUT, usai menutup kantor PT Gojek, Pemkot Manado langsung menuju ke kantor Grab-Jek
Penulis : Christy Lompoliuw