Kajati Andi Iqbal dan Kadis Perkimtan Sulut Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Rusun

Foto : Humas Kejati Sulut

CYBERSULUT NET – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Kadis Perkimtan Sulut) Steve Kepel, ST.MSi meninjau lokasi rencana Pembangunan Rumah Susun (Rusun) di Kompleks Perumahan Dinas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) di Lingkungan IV Kelurahan Wanea, Rabu (29/01/2020) sekitar pukul 10.00 WITA.

Pada saat meninjau lokasi tersebut, Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH mengatakan,”Dengan pembangunan Rumah Susun, maka diharapkan para pegawai dapat dan tinggal ditempat yang layak dan semestinya serta berpengaruh positif pada efektifitas pegawai Rumah Susun yang dilengkapi oleh fasilitas umum dan sosial yang memadai juga akan mendorong terciptanya profesionalisme kerja yang baik,”.

Selain itu Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Steve Kepel, ST.MSi mengatakan bahwa telah mengusulkan pembangunan Rumah Susun Kejati Sulut melalui Gubernur Sulut tentunya dari awal kami telah membuat desain bangunan sedangkan DED nanti dibuat oleh Kementerian PUPR RI.

“Setelah usulan diterima kami dan Satker Penyediaan Perumahan kementerian PUPR RI akan melaksanakannya.
Untuk tahapan-tahapan yang dilaksanakan saat ini adalah pembuatan proposal dan usulan ke Kementerian PUPR RI. Selanjutnya akan diikuti dengan Penghapusan asset bangunan, Pematangan lahan, verifikasi teknis lokasi oleh Kementerian PUPR RI dan pelaksanaan pada saat anggaran turun, semuanya akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini pada tahun 2020,”singkat Steve Kepel.

Adapun Pembangunan Rumah Susun tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut telah mengajukan permohonan untuk pembangunan Rumah Susun ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (PUPR RI) pada bulan September 2019 dan permohonan tersebut didukung dengan permohonan pembangunan Rumah Susun dari Gubernur Sulut pada bulan Oktober 2019 ke Kementerian PUPR RI.

Pertimbangan untuk pembangunan Rumah Susun tersebut adalah keadaan rumah dinas yang sekarang ditempati oleh pejabat eselon IV yang berlokasi di Lingkungan IV Kelurahan Wanea Kota Manado berjumlah 24 rumah, yang dibangun sejak tahun 1981 di area tanah seluas 6.942 M2, kondisi perumahan tersebut sampai saat ini sudah kurang layak dan letak posisi bangunan 1,5 M dari permukaan jalan, sehingga setiap musim hujan selalu kebanjiran bahkan sempat ketinggian air mencapai 1,5 M dari bangunan rumah.

Rencananya pembangunan Rumah Susun akan dilaksanakan pada tahun 2020 setelah melalui beberapa tahapan sampai dengan selesainya dan akan dilengkapi dengan fasilitas umum dan sosial.

Dalam peninjauan tersebut, Kajati Sulut dan Kadis Perkimtan Sulut bersama rombongan berdialog langsung dengan pegawai dan keluarga yang menempati rumah dinas terkait keadaan selama menempati rumah dinas dan antisipasi bila pembangunan Rusun jadi dilaksanakan.

Pada saat meninjau lokasi Pembangunan Rusun, Kajati Sulut dan Kadis Perkimtan Sulut datang bersama rombongan yang terdiri dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut (Wakajati Sulut) A. Dita Prawitaningsih, SH.MH, Asisten Pembinaan (Asbin) A. Syahrir Harahap, SH.MH, Asisten Intelijen (Asintel) Stanley Yos Bukara, SH dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Jurist Precisely Sitepu, SH.MH dan dari pihak Dinas Perkimtan Sulut di hadiri PPK Rumah Susun Rumah Khusus Stenly I. Tangkere, ST.

 

*/Serly Wilhelmina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *