CYBERSULUT.NET – Kasus tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) dengan Terdakwa NPM (17) warga kelurahan Danowudu Lingkungan III Ranowulu Kota Bitung, divonis dua tahun penjara, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (28/01/2020).
Hakim tunggal, KPN Manado, Lukman Bachmid SH MH dalam putusannya, memvonis terdakwa anak,
“Pidana penjara selama dua tahun. Terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdangan orang (Human Trafficking) sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,”.
Diketahui, pada sidang sebelumnya, Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhia Jayanti Manise, terdakwa dituntut pidana dua tahun dan enam bulan, denda sebesar Rp120 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pelatihan kerja selama 2 bulan.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa anak, meresahkan masyarakat, dan meringankan, terdakwa anak mengakui dan merasa menyesal atas perbuatan, berjanji tidak akan mengulangi, berlaku sopan di persidangan.
Sebagaimana dalam dakwaan , Kejadian Kamis (7/10/2019) sekitar pukul 16:00 WITA, terdakwa dan para saksi korban, ditemukan diatas kapal KM Karya Indah di dalam kamar No A tujuan kepulauan Ternate yang sedang tambal di kawasan pelabuhan.
Berawal pada Minggu, 3 November 2019 sekitar jam 16.30 WITA , Saksi AL alias Anita (Berkas pisah,red) mengajak terdakwa anak via telpon dengan mengatakan untuk mencari laedis bekerja di cafe yang berada di kepulauan Ternate.
Singkatnya ,Terdakwa anak melakukan perekrutan terhadap para korban sebanyak empat orang. Terdakwa kemudian chattingan dengan salah satu korban, kemudian korban mengajak teman lainnya, dan menuju ke Manado, kemudian ditampung oleh saksi Anita pada rumahnya, di Kelurahan Koka kecamatan Mapanget.
Para korban kemudian diberikan uang bervariasi sekitar Rp400 – Rp500 ribu yang diambil dari saksi Laode. Sesuai kesepakatan, saksi Anita akan diberikan uang lagi oleh pemilik cafe ketika para korban sudah tiba di cafe di Ternate.
Atas laporan masyarakat bahwa ada beberapa orang perempuan yang mencurigakan berada di atas kapal, kemudian oleh petugas kepolisian dari Polsek kawasan pelabuhan Manado, langsung mengamankan para saksi korban bersama terdakwa, kemudian di bawah ke Polsek Kawasan Manado untuk dimintai keterangan-nya.
Serly Wilhelmina