Hearing Bersama Komisi I, BKD Sulut Ungkap Telah Sanksi 37 ASN Lakukan Pelanggaran

CYBERSULUT.NET – 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang terbukti melakukan pelanggaran telah dijatuhkan sanksi di akhir tahun 2022.

“Sanksi disiplin ringan kepada 10 ASN, disiplin sedang 6 ASN dan disiplin berat 21 ASN. Dari 21 ASN yang kena sanksi disiplin berat, 16 ASN diberhentikan, 4 ASN penurunan jabatan dan 1 ASN pembebasan sementara dari jabatan.” ungkap Kepala BKD, Clay Dondokambey saat hearing bersama Komisi I DPRD Sulut, Senin (6/2/2023).

Ditegaskan Clay Dondokambey ASN yang melakukan pelanggaran adalah suatu contoh yang tidak membanggakan bagi institusi.

“Filter awal harusnya dilakukan dinas badan internal, jangan membiarkan ada bawahan yang absen sampai dengan bulan,tanpa ada tindakan peringatan,” tandas birokrat muda ini.

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *