CYBERSULUT.NET – Propam Polres Palu memeriksa anggota polisi diduga menganiaya Muhammad Iqbal, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, saat ada razia di depan Pura Jabal Nur Palu, Sabtu (23/6) malam. Polisi memastikan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Ipda Pirade, tidak akan dihentikan hanya lewat permintaan maaf.
“Saat ini yang bersangkutan (Ipda Pirade) sedang diperiksa Tim Propam (Profesi dan Pengamanan) untuk selanjutnya laporan akan kita serahkan ke Polda Sulteng karena dia anggota saya, anak saya,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto saat bertandang ke Sekretariat AJI Kota Palu, Minggu (24/6).
Dalam pertemuan tersebut, para wartawan mendesak Kapolres untuk melakukan proses hukum jika yang bersangkutan terbukti bersalah agar ada efek jera.
“Hari ini yang bersangkutan tidak dapat hadir di sini karena sedang diperiksa. Yang jelas tuntutan rekan-rekan wartawan sudah kami lakukan,” ujarnya, seperti dilansir Antara.
Dia menambahkan bahwa dirinya tidak ingin nama baik institusi kepolisian khususnya Polres Palu tercoreng di mata masyarakat akibat peristiwa tersebut.
Dalam kesempatan yang dihadiri Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono itu, Mujianto yang mantan Kapolres Buol, Sulteng itu, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh wartawan atas insiden tersebut.
Mantan Ketua AJI Palu Ruslan Sangaji meminta Kapolres melakukan proses hukum terhadap oknum anggota kepolisian yang mencoreng institusi Polri itu.
“Jangan selalu hanya berakhir dengan permohonan maaf. Tidak akan ada efek jera terhadap pelaku kalau selalu saja diselesaikan dengan permohonan maaf. Kami menerima permintaan maaf pak Kapolres tapi proses hukum harus tetap berjalan,” kata Ruslan.
Ketua AJI Kota Palu yang juga Pemred Radar TV Muhammad Iqbal diduga mengalami penganiayaan oleh anggota Polda Sulteng, pada Sabtu (23/6) malam yang sedang melakukan razia Karena penganiayaan dan kata-kata tidak menyenangkan oknum polisi yang juga Kanit Binmas Polsek Palu Timur itu, Iqbal melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Propam Polda Sulteng.
Iqbal telah melaporkan Ipda Pirade (Kanit Binmas Polsek Palu Timur) dan beberapa anggota polsek yang terlibat dalam razia di depan pura Jalan Jabal Nur, Sabtu malam, 23 Juni 2018, ke Propam Polda Sulteng.
“Saya sudah laporkan, dengan nomor STPL: 65/VI/2018 diterima Bripka Rudy Labato, pukul 01.30 WITA,” kata Iqbal, di Palu, Minggu.
Kejadian bermula sekitar pukul 21.00 WITA, Iqbal sedang mengendarai sepeda motor menuju rumah sepulang dari Graha Pena, kantor Redaksi Radar TV di Jalan Yos Sudarso. Iqbal dimintai surat-surat kendaraannya. Iqbal mengaku tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), karena terbawa dalam tas di dalam mobil yang dibawa istrinya lebih dulu pulang ke rumah.
Iqbal sudah mengiyakan sepeda motornya dibawa ke Polsek Palu Timur sambil menelepon rekan kantornya, untuk menjemput pulang mengambil STNK di rumahnya. Namun, saat menunggu jemputan Iqbal justru mendapat tindakan tindak menyenangkan berupa kata-kata kasar dan menyebut ‘wartawan kemarin sore’. Iqbal bahkan ditantang untuk melapor ke orang paling tinggi di kepolisian.
“Silakan kau lapor ke orang paling tinggi,” kata Iqbal menirukan ucapan polisi yang diketahui bernama Ipda Pirade, Kanit Binmas Polsek Palu Timur.
Iqbal mengaku ditarik leher bajunya, diseret, dicekik dan diancam dipukul ke tempat agak gelap. Salah satu polisi berpakaian preman sempat melerai.
Sampai hendak meninggalkan tempat razia pun, Iqbal masih diteriaki, ‘dasar wartawan kemarin sore’.
Setelah melaporkan kasus itu, berlanjut proses pemeriksaan (BAP) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng berlangsung sejak tengah malam hingga menjelang Minggu subuh.
Kapolres Palu AKBP Mujianto menyatakan razia yang dilakukan Polsek Palu Timur di depan Pura Jalan Jabal Nur pada Sabtu malam adalah legal dan ada surat perintah tugas mereka.
Pernyataan itu menanggapi sejumlah wartawan yang mempertanyakan legalitas razia sebab menurut Iqbal saat berada di lokasi razia, tidak melihat keberadaan papan pemberitahuan razia yang selalu diletakkan aparat kepolisian jika sedang menggelar razia di jalanan.
Mujianto mengatakan Polsek Palu Timur selalu menggelar razia di eks lokasi STQ yakni di Jalan Soekarno – Hatta dan Jalan Jabal Nur karena tingkat kejahatan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas di sana cukup tinggi.
“Di situ termasuk daerah rawan sehingga anggota saya selalu mengadakan razia pada malam hari. Saat razia Sabtu malam itu kami sedang rapat,” ujar Mujianto.
Sumber : merdeka.com