Gedung Bank Bukopin di Manado Akan di Lelang

CYBERSULUT.NET – Gedung milik PT Bank Bukopin, sebidang tanah dan bangunan kantor (Termohon Eksekusi, red) sesuai SHGB ( Sertifikat Hak Guna Bangunan ) no. 353 Wenang Utara yang terletak di Jl. Piere Tendean- Boulevard, segera dilelang, dengan sudah dikeluarkan-nya pengumuman lelang eksekusi yang kedua dari Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Kelas IA Manado , Jumat 20 September 2019.

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Penghiburan Balderas SH MH mengatakan pelaksanaan lelang didasarkan tiga putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) .

“Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado, no : 458/Pdt.G/2014/PN.Mnd, diperkuat dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado no:75/Pdt/2016/PT.Mnd ,serta putusan tingkat kasasi ke Mahkamah Agung RI No. 3047 K/Pdt/2016,” ungkap Balderas kepada awak media cybersulut.net diruang kerjanya.

Masih menurut Kuasa Pemohon Eksekusi, di bulan Agustus 2018 sudah ada Aanmaning , Surat Peringatan, dua kali yang dikeluarkan KPN , agar pihak termohon untuk melaksanakan putusan secara sukarela, namun sampai dengan waktu yang ditentukan,termohon eksekusi tidak mengindahkan teguran tersebut.

Dan pembacaan surat sita eksekusi oleh Juru sita PN yang turut disaksikan Panmud Perdata, serta kelurahan setempat, Rabu 21 November 2018, dan dihadiri , didengar pihak Bank Bukopin Kacab (Kepala Cabang) Riza Novian.

“Dan sekarang upaya lelang sampe terjadi karena pihak Bank Bukopin tidak kooperatif sejak awal, seharusnya melaksanakan isi putusan,” terang Balderas.

“Ini sudah tahapan ketiga, Hal ini dilakukan karena pihak termohon (PT Bank Bukopin, red) tidak melaksanakan isi putusan mengembalikan uang sekitar Rp14.5 Miliar milik klien kami, ” Kunci Balderas yang juga diketahui Konsultan hukum disalah satu BUMN di Manado.

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Manado, Lukman Bachmid SH MH ketika dikonfirmasi memperkuat adanya lelang tersebut.

“Proses pengumuman lelang, sudah sesuai dengan prosedur, pihak pemohon eksekusi mengajukan permohonan lelang, dan pengadilan menjalankan sebagaimana adanya tiga putusan yang berkekuatan hukum tetap,” singkat KPN Bachmid.

Penulis Serly Wilhelmina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *